POLISI NEWS | Polres Langkat amankan PN alisa Praja (26) dengan barang bukti 3,16 gram rumah kosong. di Gohor Lama Wampu, Kabupaten Langkat, Sabtu (16/4/2022) pukul 21.00 WIB.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno pada awak media di Stabat.
Polisi mendapat info yang layak dipercaya bahwasanya di Dusun IV Desa Gohor Lama Kacamatan Gohor Kabupaten Langkat, pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 pukul 21.00 WIB.
“Di tempat ini sering dijadikan transaksi Narkoba dan lapak dipergnakan sarana jual narkoba jenis sabu- sabu dengan hal tersebut, “ujar AKP Feryy Ariandi SH, MH.
AKP Feryy Ariandi SH, MH, langsung memerintahkan Kanis Res Stabat Ipda Sejahtra Ginting ,SH dan Angggota untuk turun ke TKP melakukan penyelidikan info yang diterima. Untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku Narkoba tersebut.
Ketika sampai ke TKP Tim lakukan pengintaian berhasil melihat 1 orang laki laki sesuai ciri ciri yang dimaksud sedang berjalan kaki di samping rumah kosong yang berada di Dusun IV Desa Gohor Lama.
Selanjutnya personil Opsnal Polsek Stabat langsung lakukan penangkapan dan penggeledahan badan, dari tangan kiri tersangka Tim Reskrim Polsek Stabat dan menemukan Barang bukti 3,16 gram Narkoba jenis sabu.
Tersangka Praja (26) mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Stabat dilimpahkan untuk proses hukum lebih lanjut.
Jurnalis | Muslim Yusuf






























