Beroperasi Lagi Galian C Ilegal Bekas Lahan PTPN 2, Walau Sudah Dilarang

POLISI NEWS | DELIS SERDANG. Terkait kembalinya beroperasi Galian C Ilegal lahan bekas PTPN 2, milik GGN dan ML masih tetap berlangsung walaupun penggalian tersebut sudah dilarang, Minggu (20/2/2022).

Maraknya pengerukan tanah dilahan bekas PTPN 2 yang disinyalir galian C Ilegal dan diketahui milik berinisial GGN masih saja beroperasi di Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa dan Kecamatan Batang Kuis serta di Kecamatan Galang milik berinisial MAL merusak kelestarian lingkungan sekitar.

Lokasi Galian C itu terpantau di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa, Kecamatan Batang Kuis, Galang, STM Hulu dan Daerah Aliran Sungai Ular.

Meskipun sebelumnya aktifitas Galian C tersebut sudah pernah sidak dan dirazia oleh Satpol PP, Forkopimda Kabupaten Deli Serdang dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara. Namun pengusaha Galian C tidak merasa bersalah atas galian tersebut. Walaupun kehadiran Anggota Wakil Rakyat Sumut dan Forkopimda pernah sidak ke lokasi galian.

Sidak yang dilakukan Anggota Wakil Rakyat Sumut dan Forkopimda, tidak membuat Pengusaha Galian C berinisial GGN dan MAL gentar, para pengusaha tetap melakukan penambangan lagi seolah olah menantang aparat Penegak Hukum dan Forkopimda Kabupaten Deli Serdang, serta Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Beberapa warga sekitar ketika ditanyai awak media mengatakan, Galian C yang berada di Jalan Rambutan Desa Dalu X A Kecamatan Tanjung Morawa milik berinisial GGN dan beroperasi pada malam hari.

”Pengurukan tanah di Jalan Rambutan Desa Dalu X A dan Desa Sena milik GGN dilakukan pada malam hari menggunakan dua unit alat berat Excavator bahkan terkadang tiga alat berat bang, ” ucap warga kepada awak media.

Menurut warga sekitar galian yang dikelola GGN, kelihatannya tidak takut sama petugas Kepolisian, Satpol PP padahal pengguna alat berat harus ada izi kalau tidak ada bisa di tangkap bang,” celoteh warga dengan polosnya.

Terkait kembalinya beroperasi Galian C Ilegal milik GGN dan ML tersebut, para awak media kembali mengkonfirmasi Kasat Pol PP Deli Serdang Marzuki, Minggu (20/2/2022) dan beliau mengatakan, terimakasih informasinya, kita akan cek kembali semuanya,” Kata Kasat Pol PP Deli Serdang.

Ditempat terpisah Humas PTPTN 2, Rahmat ketika di konfirmasi awak media di ruangan kerjanya mengatakan, Kita akan laporkan aktifitas Galian C Ilegal tersebut ke Mapolda Sumut.

“Sudah jelas DRPD Sumut datang untuk melakukan tindakan berarti mereka tidak menghargai anggota DRPD Sumut yang datang, ” tandas Humas PTPN 2.

Jurnalis | Ari S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *