JURNALIS | DELI SERDANG. Setelah menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Kabupaten Deli Serdang Kombes Pol Muhammad, SIK, MM telah memiliki upaya dan keinginan yang luhur agar di wilayah teritorial setiap Kecamatan se-Deli Serdang bisa Bersinar (Bersih Narkoba).
“Salah satu program saya kedepan ingin menciptakan Desa bersinar. Bukan hanya desanya saja yang bersih narkoba tetapi Pemkab Deli Serdang, DPRD Deli Serdang maupun Kecamatan juga turut bersinar . Untuk menciptakan itu kami perlu dukungan dari Pemerintah Daerah, soalnya kita dari BNN RI Deli Serdang tidak menyediakan anggaran untuk kegiatan tersebut. Anggaran kita digunakan hanya untuk kegiatan sosialisasi dan rehabilitasi dalam pencegahan bahaya narkoba. Maka perlu adanya niat serta kerja keras guna menggapai harapan menjadi kenyataan, terutama dukungan dari Pemerintah Daerah,” ucap Ka. BNN Deli Serdang kepada Awak Media ini di ruang kerjanya, Jum’at (21/01/2022).
Menurut Kombes Pol Muhammad S.I.K.MM kehadirannya di Lubuk Pakam khususnya di Kabupaten Deli Serdang bukanlah sebagai pendatang baru melainkan wajah lama, tugasnya sebagai Kepala BNN RI Deli Serdang yang baru.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya di Lubuk Pakam ini pernah menjabat sebagai Kapolsek pada Tahun 2003 sebelum adanya Kantor Mapolres Deli Serdang di Lubuk Pakam. Tidak lama kemudian Kantor Polresta Deli Serdang pun dibangun dan saat itu Kapolres pertama adalah AKBP Mahfud Arifin, “ucapnya.
Lebih jauh disampaikan Ka.BNN RI Deli Serdang ini, sudah hampir dua bulan bertugas di Deli Serdang dirinya belum bertemu dengan Bupati Deli Serdang H Ashari Tambunan.
“Bagaimanapun saya akan berupaya untuk bisa bertemu dengan Bupati, karena banyak hal yang perlu dibicarakan, terutama tentang program saya berkaitan Desa desa Bersih Narkoba di wilayah Kabupaten Deli Serdang. Bila perlu bisa dijadikan Desa desa tersebut ajang perlombaan agar desanya bebas dan bersih dari narkoba, “harap Ka BNN Kombes Pol Muhammad lagi.
“Saya juga ingin membuat Perda Deli Serdang berkaitan tentang pencegahan bahaya Narkoba. Dan setiap satu tahun sekali wajib dilakukan tes urin. Bila hasil tes urine terbukti positif maka harus ada komitmen Bupati selaku Kepala Daerah. Selama ini belum ada Perda menyangkut tentang bahaya penggunaan narkoba yang ada hanyalah Peraturan bupati,”tandes Kombes Pol Muhammad S.I.K.MM mengakhiri.
Jurnalis | Ari. S














