POLISI NEWS | BANYUWANGI. Eko Wijiono Perwakilan dari masyarakat di beberapa kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Banyuwangi melaporkan pemeran dibalik video viral yang menyebut Banyuwangi bebas jual minum minuman keras (miras) ke Mapolresta.
Pasalnya, menurut Eko, pembuat konten salam dari Banyuwangi telah memperlihatkan beberapa minuman keras beralkohol tinggi dan menyebut mau minum bebas di Banyuwangi telah membuat kegaduhan dan keresahan masyarakat yang khususnya masyarakat Banyuwangi.
“Betul mas, pembuat konten video tersebut sudah kami laporkan ke Polresta Banyuwangi, karena video itu memberikan dampak kegaduhan dan keresahan masyarakat yang berada diBanyuwangi,” terang koordinator warga Eko Wijiono kepada sejumlah media.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Masih kata Eko, “Dari video viral tersebut warga banyak yang tidak terima dan mengecam. Warga menilai konten yang viral ini telah merendahkan harkat dan martabat Banyuwangi. Maka dari itu kami berharap pihak Polresta Banyuwangi sebagai institusi hukum, agar menindak tegas pelaku pembuatan konten video viral Salam dari Banyuwangi tersebut,” pintanya.
Sementara Kuasa Hukum warga, Nanang Slamet menambahkan, pihaknya melaporkan pemeran dibalik video viral dengan dugaan melanggar pasal 14 ayat (1,2) dan beberapa pasal lainnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksiamal 10 tahun penjara,” ungkapnya
“Percayakan pada kami rekan-rekan semuanya,insyaallah, saya pastikan Polresta Banyuwangi merespon perkara ini. Kami meminta perwakilan warga dari masing-masing kecamatan tetap jaga kondusifitas,” ucap Nanang.
Sementara disinggung jika pemeran dibalik video viral yang menyebut Banyuwangi bebas jual miras, telah menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf. Nanang tidak menampiknya.
“Memang sudah menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf kepada masyarakat Banyuwangi. Namun perlu saya sampaikan, itu tidak ada hubungannya dengan alasan pemaaf, dan tidak menggugurkan tindak pidana yang dilakukan, menurut teori hukum pidana, memang ada beberapa hal yang bisa menjadi alasan pemaaf. tapi semua unsur alasan pemaaf tidak ada pada diri pemeran dibalik video viral tersebut,” terang Nanang.
Lebih lanjut Nanang mengatakan, “Alasan pemaaf misalkan, dia melakukan dengan kondisi terpaksa, kondisi menjalankan tugas karena perintah jabatan dan lain sebagainya. Dan yang bersangkutan, dia adalah seorang lawyer, sehingga dimungkinkan yang bersangkutan tahu hukum. Sehingga adanya klarifikasi itu, saya sampaikan tidak menjadi penggugur untuk penuntutan tindak pidana yang dilakukan pelaku,” pungkas Nanang.
Terpisah, Kabag Ops Polresta Banyuwangi Kompol Agung Setyo Budi, membenarkan jika ada pelaporan terkait video viral tersebut.
“Benar mas, memang ada laporan dari Pak Nanang dan sudah diterima sama rekan Reskrim, untuk laporannya di SPKT sudah. Selanjutnya tentu akan kita lakukan proses,” ujar Kompol Agung dengan singkat.
Jurnalis | Aang | Windri














