POLISI NEWS | BANYUWANGI. Paska beredar luasnya Vidio “Salam dari Banyuwangi” yang diperankan oleh La Lati. SH dengan menampilkan berbagai jenis miras beralkohol tinggi dengan berbagai merk akhirnya mendapat tanggapan serius dari pejabat Pemerintah Daerah Kab. Banyuwangi Senin (22/11/2021).
Pemkab Banyuwangi akhirnya menggelar Audiensi bertempat di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab.Banyuwangi, dengan menghadirkan pemeran Vidio Salam Dari Banyuwangi La Lati.SH, Tokoh masyarakat Desa Labanasem, Kepala Desa Labanasem, Perwakilan Camat Kabat, sedangkan Pemkab Banyuwangi di Wakili oleh Drs Wawan Yadmadi Msi menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan juga menjabat Plt Kepala Satpol PP Kab.Banyuwangi dan turut hadir jajaran pejabat pemkab lainnya
Mengawali sambutanya Wawan Yadmadi prihatin dengan timbulnya keresahan dan kegaduhan masyarakat Desa Labanasem yang di sebabkan peredaran miras secara bebas yang dilakukan oleh Toko Banyu Urip
“Seandainya dari awal permasalahan ini di beritahukan kepada saya tidak akan sampai segaduh ini. saya pastikan akan selesaikan dengan cara saya sendiri secara senyap dan tuntas, dan jika benar di temukan pelanggaran izin usaha, izinnya bisa saja dicabut atau tokonya di tutup,” terangnya
Sementara itu La Lati. SH Aktivis kontoversi yang juga berprofesi sebagai Pengacara yang dikenal dengan dialognya yang khas dan blak-blakan, lebih menyoal pada Birokrasi dan Spesifikasi izin usaha yang dikeluarkan oleh Dinas Perizinan terhadap Toko Banyu Urip yang memperjual belikan miras beralkohol tinggi diatas 20% bahkan sampai 45% yang diperjualbelikan secara bebas di kalangan masyarakat.
“Di hadapan Ka. DPMPT SP dan pejabat Pemkab lainya aktivis berdarah Sulawesi yang kritik-kritiknya dikenal berani kerap membuat merah kuping para pejabat itu, kembali membeberkan bukti berbagai merk miras yang diperjualbelikan secara bebas di Toko Banyu Urip sehingga keberadaanya sangat meresahkan masyarakat di karenakan sudah mempengaruhi pemuda, pelajar, remaja di bawah umur dan bahkan anak SD dan santri banyak yang terpengaruh mengkosumsi miras, “terangnya.
Lanjut La Lati, “Aturan turunan berupa Perda Kab. Banyuwangi No.1 tahun 2020 atas perubahan Perda Kab.Banyuwangi No.14 Tahun 2015 tentang: Pengawasan Pengendalian Peredaran dan Penjualan minuman Keras, sangat jelas mengatur spesifikasi Izin Usaha Miras yaitu, Spesifik tempat penjualanya, Spesifik produknya dan spesisik jam opersionalnya namun pemilik Toko Banyu Urip secara terang-terangan mengabaikan segala aturan yang di tetapkan oleh pemerintah oleh karenanya kami mendesak Pemkab Banyuwangi dan dinas terkait lainnya untuk Mencabut izin usaha Toko Banyu Urip dan atau setidak -tidaknya kegiatanya ditutup dan tidak beroperasi di desa Labanasem,” tegasnya.
Sementara dalam audiensi Antonio Cornelis yang menjabat Kasi Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan dalam penjelasannya mengurai birokrasi izin usaha miras secara gamblang berdasarkan ketentuan Perpres No 24 th 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, berikut perubahan dan aturan turunanya.
Peraturan Menteri Perdagangan Ri No 120 th 2018 tentang Perubahan Peraturan menteri perdagangan Ri No 20.MDAG/Per.4/2014 tentang Pengadaan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol ( Minol) berikut perubahan dan aturan turunanya,
Perda Kab.Banyuwangi No.1 th 2020 tentang perubahan Perda No.14 th 2015 tentang Pengawasan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Keras.
Sehingga dari temuan-temuan di lapangan yang terjadi di Desa Labanasem dapat di simpulkan Toko Banyu Urip di mungkinkan telah menyalah gunakan izin usaha yang di terbitkan oleh Pemerintah tutupnya.
Jurnalis | Adi




















