Polres Aceh Timur Gelar Rekontruksi Pembunuhan Asrawati

- Jurnalis

Kamis, 10 Februari 2022 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLISI NEWS | BANDA ACEH.Guna melengkapi berkas penyidikan kasus pembunuhan terhadap Asrawati Binti Ilyas (35) warga Desa Seuneubok Bayu, Kecamatan Banda Alam yang mayatnya ditemukan, pada Jumat (14/01/2022) lalu di kebon rambong yang tidak jauh dari rumahnya.

Sat Reskrim Polres Aceh Timur, pada hari Senin, (07/02/2022) melakukan rekontruksi pembunuhan tersebut. Ibu rumah tangga dengan empat orang anak ini harus kehilangan nyawa di tangan MJ alias AM (65)yang merupakan warga Gampong Pango, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur.

Dari hasil rekontruksi diketahui bahwa tersangka sebelumnya dihubungi melalui handphone oleh korban dan mengajak bertemu tersangka.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebanyak 16 adegan yang diperagakan oleh tersangka dan korban diperagakan oleh anggota opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur.

Adegan pertama sampai ke enam memperagakan antara korban dan tersangka bertemu di sebuah tempat yang sebelumnya mereka pernah berjumpa di tempat tersebut.

Pada adegan ketujuh korban meminta kepada tersangka bertanggung atas kehamilannya, namun tersangka tidak mau bertanggung jawab.

Mendengar tersangka tidak mau bertanggung jawab, pada adegan ke delapan ini korban mulai marah dan mengamuk sambil memegang parang milik tersangka dan mengancam akan membacok tersangka.
Pada adegan kesembilan dan sepuluh antara korban dan tersangka saling berebut parang dan korban terus berontak sambil berteriak meminta tolong, tersangka yang mulai panik kemudian menekan leher korban di adegan ke sebelas.

Masuk keadegan dua belas, korban bertambah kencang meminta tolong, membuat tersangka terus menekan leher korban dengan kuat hingga akhirnya korban lemas dan tersangka merebut parang dari tangan korban.

Setelah itu korban jatuh dengan posisi terlentang, pada adegan ketiga belas ini tersangka bergerak cepat menggunakan sebilah parang yang sebelumnya dipegang oleh korban kemudian tersangka rebut dan berdiri kemudian dengan reflek dan cepat tesangka membacok korban sebanyak satu kali di bagian leher.

Baca Juga:  Viral Video Penangkapan Pelaku Percobaan Pencurian, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Lebak

Kemudian adegan ke empat belas hingga enam belas tersangka meninggalkan lokasi dan berusaha menghilangkan barang bukti berikut handphone milik korban.

Rekontruksi yang digelar di halaman depan gedung Satreskrim Polres Aceh Timur ini dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K. juga dihadiri oleh Harry Arfan, S.H.,M.H. bersama M. Iqbal Zakwan, S.H.,M.H. selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Kasat Reskrim menyebutkan, tujuan dari rekontruksi ini adalah untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana tersebut dan untuk menguji kebenaran keterangan tersangka ataupun saksi yang ada, sehingga dapat diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan. Terang AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana Sub pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun, pidana mati atau seumur hidup.

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Polres Jeneponto Pasang Spanduk ‘Polri Bersama Masyarakat’ di Seluruh Polsek
Usai Atur Lalu Lintas Pagi, Aiptu Usman Tak Canggung Pegang Sapu Bersihkan Jalan
Wujud Kepedulian Sosial, Polres Bulukumba Salurkan Ratusan Porsi Makanan Sehat di Pasar Tua
Sentuh Hati Warga, Polres Jeneponto Gelar Sunat Gratis Door to Door bagi Yatim Piatu Pembalap Kerbau
Kawal Eksekusi Lahan di Ujung Loe, Polres Bulukumba Turunkan 35 Personel Gabungan
FRIC & Cakar Sriwijaya Puji Keterbukaan Polres Muba Tangani Polemik Secara Profesional
Sambut HUT Propam Polri Ke-24, Polres Bantaeng Gelar Baksos untuk Warga Kurang Mampu
Curi Mesin Air Sawah, Dua Pria di Bantaeng Diringkus Tim URC Resmob
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:37 WIB

Polres Jeneponto Pasang Spanduk ‘Polri Bersama Masyarakat’ di Seluruh Polsek

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Usai Atur Lalu Lintas Pagi, Aiptu Usman Tak Canggung Pegang Sapu Bersihkan Jalan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Wujud Kepedulian Sosial, Polres Bulukumba Salurkan Ratusan Porsi Makanan Sehat di Pasar Tua

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:48 WIB

Sentuh Hati Warga, Polres Jeneponto Gelar Sunat Gratis Door to Door bagi Yatim Piatu Pembalap Kerbau

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:44 WIB

Kawal Eksekusi Lahan di Ujung Loe, Polres Bulukumba Turunkan 35 Personel Gabungan

Berita Terbaru