POLISI NEWS | MAJALENGKA. Praktik jual beli kendaraan bodong hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) melalui media sosial kembali diungkap kepolisian. Satreskrim Polres Majalengka meringkus seorang penadah asal Kabupaten Sumedang yang menguasai dan berupaya menjual kembali sepeda motor curian dari wilayah Kecamatan Maja.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Majalengka, AKBP M. Aldy Sulaiman, dalam konferensi pers di Lobi Mako Polres Majalengka, Senin (5/10/2026). Dalam sesi tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Ngadiman, Kasat Reskrim AKP Udiyanto, Kapolsek Maja AKP Aas Guntara, dan Kasi Humas AKP Yayan Suripna H.
AKBP M. Aldy Sulaiman menjelaskan, penangkapan ini merupakan pengembangan dari laporan curanmor yang dialami Dedy Setiawan Permana (49), warga Desa Maja Utara, Kecamatan Maja. Sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 CW warna hitam milik korban dilaporkan hilang saat terparkir di Jalan Maja Utara pada Senin (28/9/2026) sekira pukul 05.30 WIB.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari hasil penyelidikan dan pelacakan intensif, pada Minggu (4/10/2026) sekira pukul 20.00 WIB, tim mendeteksi keberadaan barang bukti di tangan tersangka berinisial WS di Kabupaten Sumedang,” kata Aldy.
Tersangka WS (43) merupakan warga Dusun Citaman, Desa Bojongloa, Kecamatan Buahdua, Kabupaten Sumedang.
Modus operasinya berawal saat tersangka mengunggah foto tumpukan uang di grup Facebook “Jual Beli Motor Sumedang” pada Selasa (29/9/2026) pagi. Dalam unggahan berkapasitas bahasa Sunda tersebut, WS menuliskan niatnya membeli motor untuk keperluan mencari rumput.
Unggahan itu direspons oleh akun Facebook bernama Iyad Supriyadi yang menawarkan satu unit Yamaha Jupiter Z1 CW tanpa surat-surat (bodong) seharga Rp1.700.000.
“Setelah tawar-menawar, tersangka sepakat membeli motor bodong tersebut seharga Rp1.400.000. Kendaraan diantarkan langsung ke tempat kerja tersangka di Buahdua, Sumedang, pada Rabu (30/9/2026) sore,” ujar Kapolres.
Meski mengetahui kendaraan tersebut diduga hasil kejahatan, WS berniat mengambil keuntungan pribadi. Ia mengunggah kembali foto motor curian itu ke Facebook untuk dijual seharga Rp2.100.000 sebelum akhirnya ditangkap petugas.
Petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha Jupiter Z1 CW warna hitam berplat nomor E 4368 XS beserta STNK dan BPKB asli milik korban, serta satu unit ponsel Samsung A10s yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.
Tersangka WS kini ditahan di Mako Polres Majalengka dan dijerat Pasal 591 KUHPidana tentang Penadahan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori V.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur membeli kendaraan murah tanpa surat-surat sah di media sosial. Menguasai barang hasil kejahatan memiliki konsekuensi hukum yang tegas,” pungkas Aldy.
• AA. Rancasan










