POLISI NEWS | SORONG. Praktik penjualan tiket tanpa tempat duduk (non-seat) oleh PT Pelni memicu sorotan publik di Sorong. Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kapasitas angkut kapal, jaminan keselamatan, kenyamanan penumpang, hingga efektivitas pengawasan oleh Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Senin (28/09/2026).
Permasalahan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2015 yang mengatur standar pelayanan, keselamatan, kenyamanan, serta pengawasan penyelenggaraan angkutan penumpang laut.
Salah seorang penumpang yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa fasilitas tempat tidur di kapal sudah tidak tersedia, namun pihak Pelni tetap membuka penjualan tiket non-seat.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk saat ini tiket seat/tempat tidur KM Gunung Dempo sudah habis, tapi Pelni masih menjual tiket non-seat,” ujar penumpang tersebut kepada awak media.
Kondisi ini memicu pertanyaan mendasar di tengah masyarakat: atas dasar apa tiket tambahan tetap dijual ketika fasilitas tempat tidur telah penuh? Selain itu, publik mempertanyakan apakah jumlah penumpang non-seat tersebut masih berada dalam batas kapasitas resmi yang diizinkan dan tercatat secara sah dalam manifes kapal.
Aspek keselamatan pelayaran menjadi perhatian utama. Penumpang tanpa tempat tidur berpotensi menempati area koridor atau ruang terbuka yang dapat menyulitkan alur evakuasi serta menghambat akses terhadap peralatan keselamatan saat terjadi keadaan darurat.
Di sisi lain, peran pengawasan KSOP sebagai otoritas pelabuhan turut disorot. Sebagai lembaga yang bertugas memastikan kelaiklautan dan keselamatan kapal, publik mendesak KSOP memberikan kejelasan terkait sejauh mana pengawasan dilakukan, kepastian pencatatan seluruh penumpang dalam manifes, serta kesesuaian jumlah penumpang dengan kapasitas maksimum kapal.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media telah berupaya mengonfirmasi Kepala Operasional PT Pelni melalui pesan singkat, namun belum mendapatkan tanggapan atau penjelasan resmi.
Masyarakat berharap PT Pelni dan KSOP segera memberikan klarifikasi secara terbuka dan transparan mengenai dasar hukum penjualan tiket non-seat, batas toleransi kapasitas, mekanisme pencatatan manifes, serta langkah pengawasan di lapangan. Keselamatan dan kenyamanan seluruh penumpang dinilai wajib menjadi prioritas utama dalam setiap pelayaran.
• Arpp









