POLISI NEWS | MUNCANG. Warga Desa Girijagabaya, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Banten, harus menanggung akibat dari beroperasinya PT Ayam Mas selama setahun terakhir. Aktivitas peternakan di atas lahan seluas 30 hektare tersebut diduga memicu teror hama belatung yang mencemari lingkungan dan mengganggu pemukiman warga.
Meski gelombang keluhan terus berdatangan, penanganan dari pihak berwenang terkesan berjalan di tempat. Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Muncang mengakui kerap menerima laporan warga terkait dampak buruk pengelolaan limbah perusahaan tersebut. Namun, langkah administratif yang diambil aparat lokal sejauh ini tak berbuah hasil.
“Perusahaan sudah berjalan sekitar satu tahun dengan luas lahan 30 hektare. Kami sering mendapatkan laporan dari masyarakat Desa Girijagabaya yang mengeluhkan serbuan belatung,” ujar perwakilan Satpol PP Kecamatan Muncang, Rabu (23/9/2026).
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Aparat mengaku telah mengirimkan surat teguran resmi kepada manajemen PT Ayam Mas. Niat tegas itu berakhir tumpul setelah pihak perusahaan disinyalir mengabaikan pemanggilan tersebut.
“Kami sudah melayangkan surat kepada perusahaan, namun hasilnya nihil. Tidak ada titik terang sampai sekarang,” tegasnya.
Sikap diam PT Ayam Mas dan tumpulnya tindakan Satpol PP Kecamatan Muncang memicu kekecewaan warga. Surat peringatan formal yang diabaikan tanpa ada tindakan lapangan nyata memperlihatkan lemahnya pengawasan terhadap industri yang merusak kenyamanan publik.
Warga mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak turun tangan melakukan sidak dan verifikasi teknis. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan limbah PT Ayam Mas harus segera dilakukan, bukan sekadar tertahan pada tumpukan kertas administrasi di tingkat kecamatan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab bagi pihak PT Ayam Mas untuk mengklarifikasi dugaan pencemaran limbah belatung serta pengabaian surat teguran dari Satpol PP Muncang.
• Sarudin










