Oleh: Tim Redaksi
Langit Sumatra dan Kalimantan kembali memerah. Sepanjang tahun 2026, bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merampas hak warga atas udara bersih. Pemicunya klasik: gelombang kering akibat fenomena El Niño yang kuat. Namun, terus-menerus menuding iklim sebagai tunggal kambing hitam adalah bentuk pengabaian terhadap akar masalah yang sesungguhnya.
Fenomena ini bukanlah kejutan iklim, melainkan wujud dari “lingkaran setan” tata kelola lahan yang tak kunjung dibenahi. Pola penanganan kita masih terjebak pada watak pemadam kebakaran (firefighting mentality): baru bergerak masif tatkala kabut asap tebal menyelimuti pemukiman dan mengancam kesehatan publik.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Antara Respon Cepat dan Ketegangan Regulasi
Pemerintah tak bisa dikatakan berdiam diri. Mobilisasi lebih dari 57.000 personel gabungan TNI, Polri, Manggala Agni, dan masyarakat di enam provinsi prioritas patut diapresiasi. Pengoperasian pemadaman udara (water bombing) hingga Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) menyedot sumber daya yang tidak sedikit.
Dari segi regulasi, terbitnya Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2026 serta instruksi Kementerian Dalam Negeri untuk merombak Perda yang longgar melarang praktik pembakaran lahan menunjukkan ada niat pembenahan. Begitu pula desakan agar pemegang Hak Guna Usaha (HGU) korporasi sawit dan kehutanan memperketat pengamanan konsesi mereka.
Namun, efektivitas langkah-langkah ini dipertanyakan ketika penegakan hukum di lapangan masih tebang pilih. Langkah pemadaman yang mahal ini seolah sekadar menempelkan plester pada luka yang terus membusuk.
Isyarat Darurat dari Masyarakat Sipil
Suara kritis dari lembaga swadaya masyarakat seperti WALHI, Greenpeace, dan Pantau Gambut menegaskan bahwa karhutla 2026 bukan sekadar bencana ekologi lokal, melainkan ancaman langsung terhadap komitmen iklim nasional FOLU Net Sink 2030. Pelepasan emisi karbon masif dari gambut yang terbakar berpotensi menggagalkan target penurunan emisi Indonesia di mata dunia.
Di saat alat negara sibuk mengendalikan api yang telanjur membesar, LSM menunjukkan bahwa kunci bertahan hidup ada pada pencegahan berbasis tapak. Pemantauan satelit real-time yang mengidentifikasi hotspot di wilayah konsesi korporasi serta aksi nyata pendampingan warga—melalui Kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) dan restorasi gambut (rewetting)—menjadi bukti bahwa solusi itu nyata, asal ada kemauan politik (political will).
Memutus Rantai Motif Ekonomi
Musim kemarau dan El Niño adalah keniscayaan alam, tetapi motif ekonomi di balik pembakaran lahan skala besar adalah keputusan manusia. Biaya pembukaan lahan dengan cara membakar jauh lebih murah dibandingkan metode tanpa bakar (zero burning), dan kelemahan inilah yang terus dimanfaatkan demi efisiensi bisnis yang merugikan publik.
Negara tidak boleh kalah oleh kalkulasi bisnis jangka pendek. Kunci penyelesaian karhutla tidak terletak pada seberapa banyak helikopter water bombing yang diterbangkan, melainkan pada dua hal mendasar: penegakan hukum yang tak pandang bulu terhadap pemegang izin konsesi dan alokasi anggaran pencegahan sebelum musim kemarau tiba.
Tanpa pembasahan lahan gambut secara permanen dan tindakan tegas terhadap dalang pembakaran, artikel opini seperti ini akan terus kita tulis setiap tahunnya—sementara rakyat di Sumatra dan Kalimantan terus dipaksa bernapas dalam jelutak asap.
• Tim Redaks















