Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Merampas Hak Warga atas Udara Bersih

- Jurnalis

Minggu, 13 September 2026 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Tim Redaksi

Langit Sumatra dan Kalimantan kembali memerah. Sepanjang tahun 2026, bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merampas hak warga atas udara bersih. Pemicunya klasik: gelombang kering akibat fenomena El Niño yang kuat. Namun, terus-menerus menuding iklim sebagai tunggal kambing hitam adalah bentuk pengabaian terhadap akar masalah yang sesungguhnya.

Fenomena ini bukanlah kejutan iklim, melainkan wujud dari “lingkaran setan” tata kelola lahan yang tak kunjung dibenahi. Pola penanganan kita masih terjebak pada watak pemadam kebakaran (firefighting mentality): baru bergerak masif tatkala kabut asap tebal menyelimuti pemukiman dan mengancam kesehatan publik.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Antara Respon Cepat dan Ketegangan Regulasi

Pemerintah tak bisa dikatakan berdiam diri. Mobilisasi lebih dari 57.000 personel gabungan TNI, Polri, Manggala Agni, dan masyarakat di enam provinsi prioritas patut diapresiasi. Pengoperasian pemadaman udara (water bombing) hingga Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) menyedot sumber daya yang tidak sedikit.

Dari segi regulasi, terbitnya Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2026 serta instruksi Kementerian Dalam Negeri untuk merombak Perda yang longgar melarang praktik pembakaran lahan menunjukkan ada niat pembenahan. Begitu pula desakan agar pemegang Hak Guna Usaha (HGU) korporasi sawit dan kehutanan memperketat pengamanan konsesi mereka.

Namun, efektivitas langkah-langkah ini dipertanyakan ketika penegakan hukum di lapangan masih tebang pilih. Langkah pemadaman yang mahal ini seolah sekadar menempelkan plester pada luka yang terus membusuk.

Isyarat Darurat dari Masyarakat Sipil

Suara kritis dari lembaga swadaya masyarakat seperti WALHI, Greenpeace, dan Pantau Gambut menegaskan bahwa karhutla 2026 bukan sekadar bencana ekologi lokal, melainkan ancaman langsung terhadap komitmen iklim nasional FOLU Net Sink 2030. Pelepasan emisi karbon masif dari gambut yang terbakar berpotensi menggagalkan target penurunan emisi Indonesia di mata dunia.

Baca Juga:  Peringati HUT ke-1, Kodaeral XIV Sorong Gelar Tasyakuran dan Beri Tali Asih ke Warakawuri

Di saat alat negara sibuk mengendalikan api yang telanjur membesar, LSM menunjukkan bahwa kunci bertahan hidup ada pada pencegahan berbasis tapak. Pemantauan satelit real-time yang mengidentifikasi hotspot di wilayah konsesi korporasi serta aksi nyata pendampingan warga—melalui Kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) dan restorasi gambut (rewetting)—menjadi bukti bahwa solusi itu nyata, asal ada kemauan politik (political will).

Memutus Rantai Motif Ekonomi

Musim kemarau dan El Niño adalah keniscayaan alam, tetapi motif ekonomi di balik pembakaran lahan skala besar adalah keputusan manusia. Biaya pembukaan lahan dengan cara membakar jauh lebih murah dibandingkan metode tanpa bakar (zero burning), dan kelemahan inilah yang terus dimanfaatkan demi efisiensi bisnis yang merugikan publik.

Negara tidak boleh kalah oleh kalkulasi bisnis jangka pendek. Kunci penyelesaian karhutla tidak terletak pada seberapa banyak helikopter water bombing yang diterbangkan, melainkan pada dua hal mendasar: penegakan hukum yang tak pandang bulu terhadap pemegang izin konsesi dan alokasi anggaran pencegahan sebelum musim kemarau tiba.

Tanpa pembasahan lahan gambut secara permanen dan tindakan tegas terhadap dalang pembakaran, artikel opini seperti ini akan terus kita tulis setiap tahunnya—sementara rakyat di Sumatra dan Kalimantan terus dipaksa bernapas dalam jelutak asap.

• Tim Redaks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

FRIC Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Polri dan Pengawal Keadilan
Praktisi Hukum Kecam Aksi Koboi Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya
Wujudkan Solidaritas, PUK SPAMK FSPMI PT Suzuki Indomobil Motor Galang Bantuan Korban Gempa NTT
Wapres Gibran Tinjau SMAN 1 Barus, Pastikan Pemulihan Fasilitas Pendidikan Pascabencana
Buka Forum Konsultasi Publik, Pemkab Sorong Dorong Pelayanan Cepat dan Transparan
Komitmen AAL dalam Pembinaan Karakter Generasi Muda
PLN Targetkan Listrik Sulselbar Pulih Normal 5 September 2026
LBH Feradi Jaya Lentera Keadilan Resmi Berdiri, Langsung Konsultasi Tender Posbakum PN Serang
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 11:36 WIB

Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Merampas Hak Warga atas Udara Bersih

Sabtu, 12 September 2026 - 16:06 WIB

FRIC Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Polri dan Pengawal Keadilan

Kamis, 10 September 2026 - 20:37 WIB

Praktisi Hukum Kecam Aksi Koboi Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya

Selasa, 8 September 2026 - 16:39 WIB

Wujudkan Solidaritas, PUK SPAMK FSPMI PT Suzuki Indomobil Motor Galang Bantuan Korban Gempa NTT

Jumat, 4 September 2026 - 14:36 WIB

Wapres Gibran Tinjau SMAN 1 Barus, Pastikan Pemulihan Fasilitas Pendidikan Pascabencana

Berita Terbaru