POLISINEWS.com | SORONG – Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat Daya, Brigjen Pol. Dr. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pendekatan community policing (pemolisian berbasis masyarakat) akan menjadi pola utama pelaksanaan tugas kepolisian di wilayahnya, Rabu (9/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan seusai kegiatan resmi di hadapan para awak media.
“Community policing dan problem-oriented policing menekankan bahwa polisi tidak bisa bekerja sendiri. Kita harus bekerja sama dengan masyarakat agar polisi menjadi bagian protagonis dari warga itu sendiri,” ujar Brigjen Hengki.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan bahwa pola pemolisian modern menempatkan pencegahan kejahatan sebagai prioritas utama, sedangkan penegakan hukum merupakan langkah terakhir (ultimum remedium).
“Ciri khas negara-negara maju adalah bagaimana mencegah kejahatan dan penyimpangan agar tidak terjadi. Hal itu tidak bisa dilakukan polisi sendirian, melainkan harus berkolaborasi dengan masyarakat,” lanjutnya.
Kapolda juga menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam meredam tindak pidana. Menurutnya, kolaborasi merupakan senjata paling efektif dalam menghadapi kejahatan.
Terkait penanganan kasus korupsi, Brigjen Hengki menyatakan pihaknya akan melakukan pemetaan dan analisis terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan hukum.
“Kami akan profiling terlebih dahulu. Tujuan hukum itu mencakup rasa keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan, serta ketertiban sosial. Penegakan hukum tidak hanya mengedepankan kepastian secara kaku, tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.
Melalui konsep pemolisian yang humanis dan kolaboratif ini, Polda Papua Barat Daya berharap dapat menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif sekaligus menghadirkan rasa adil bagi seluruh lapisan masyarakat.
• Arpp














