POLISI NEWS| KAB. CIREBON. Pengambilan sumpah dan pelantikan Kuwu Antar Waktu (PAW) Desa Kedongdong Kidul dan Desa Cengkoak, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, berlangsung khidmat pada Selasa, 04/08/2026.
Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Cirebon, H. Agus Kurniawan Budiman yang akrab disapa Jigus. Berdasarkan Surat Keputusan tentang Pengangkatan Kuwu Antar Waktu, yang dilantik yakni Baharudin sebagai Kuwu Desa Kedongdong Kidul dan Hj. Juleni sebagai Kuwu Desa Cengkoak.
Acara diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Bupati Cirebon, dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan, penandatanganan berita acara sumpah, penyematan tanda jabatan, serta penyerahan Surat Keputusan kepada Kuwu yang baru dilantik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Ketua dan anggota BPD, perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Cirebon H. Agus Kurniawan Budiman mengucapkan selamat kepada Kuwu Antar Waktu yang telah resmi dilantik dan diambil sumpahnya. Ia berharap amanah yang diberikan masyarakat dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan dedikasi demi kemajuan desa.
“Kuwu merupakan pemimpin yang harus mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, menjaga persatuan, serta mengelola pemerintahan desa secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sementara itu, kedua Kuwu Antar Waktu yang baru dilantik menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan. Mereka berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, melanjutkan program pembangunan desa, meningkatkan pelayanan publik, serta membangun sinergi dengan seluruh elemen masyarakat.
Pelantikan dua Kuwu Antar Waktu ini dilaksanakan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Setelah resmi dilantik, Kuwu Antar Waktu akan menjalankan tugas hingga berakhirnya sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya.
Rangkaian acara ditutup dengan pembacaan doa, pemberian ucapan selamat dari para tamu undangan, serta sesi foto bersama. Kegiatan berlangsung tertib, lancar, dan penuh khidmat sebagai wujud komitmen bersama dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
• Toto S














