RS Kartini Bantah Tahan Pasien, Tunggakan BPJS 7 Tahun Jadi Kendala Pulang

- Jurnalis

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLISI NEWS| LEBAK. Rumah Sakit (RS) Kartini membantah keras tudingan menahan pasien akibat belum membayar denda. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Lebak, Rabu (22/7/2026), pihak RS menegaskan bahwa prosedur yang diterapkan telah sesuai SOP dan regulasi BPJS Kesehatan.

Kuasa Hukum RS Kartini, Acep Saepudin, menjelaskan bahwa isu penahanan pasien tidak berdasar. “Faktanya, pasien tersebut memiliki tunggakan iuran BPJS selama tujuh tahun. Saat dirawat dan menjalani operasi caesar, muncul denda yang harus diselesaikan terlebih dahulu agar surat rujukan dan surat pulang dapat diterbitkan,” ujarnya di hadapan anggota dewan.

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Lebak yang turut hadir dalam RDP membenarkan langkah RS Kartini. Pihaknya menyatakan bahwa rumah sakit telah bertindak benar sesuai aturan administrasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tanpa pelunasan denda tunggakan, sistem tidak dapat memproses kepulangan pasien secara administratif.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, keluarga pasien yang diwakili Ivan mengakui kualitas pelayanan medis RS Kartini sangat baik. Ia hanya menyayangkan kurangnya informasi terkait besaran denda saat proses pembayaran tunggakan awal.

“Kami berterima kasih atas pelayanannya. Yang menjadi kendala adalah denda tersebut tidak muncul sebelumnya, sehingga memberatkan kami sebagai keluarga kurang mampu,” kata Ivan.

Akhirnya, keluarga pasien berhasil melunasi seluruh kewajiban administrasi dan pasien pun dipulangkan dalam kondisi sehat.

RDP ini ditutup dengan kesimpulan bahwa tidak ada praktik penahanan pasien secara ilegal, melainkan keterlambatan penyelesaian administrasi kepesertaan BPJS.

• Hendri

Baca Juga:  Buntut Karhutla di Muba: Kapolres Tetapkan 3 Tersangka, Lahan 7 Hektare Hangus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IAWP 2026 Kembali Digelar di Indonesia, Nasky Sebut Reputasi Polri Makin Diakui Dunia
Pengurus Persatuan Wartawan Teluk Aru Diresmikan, Rahmanto Pimpin PRATU Periode 2026–2029
Peringati Maulid Nabi, Desa Kurungan Nyawa Gelar Gema Syiar Rabiul Akhir
Gelar Pilkades Digital 2026–2034, Pemdes Segaran Gandeng DPMD dan Tiga Baka Calon
Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Merampas Hak Warga atas Udara Bersih
FRIC Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Polri dan Pengawal Keadilan
Praktisi Hukum Kecam Aksi Koboi Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya
Wujudkan Solidaritas, PUK SPAMK FSPMI PT Suzuki Indomobil Motor Galang Bantuan Korban Gempa NTT
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 06:57 WIB

IAWP 2026 Kembali Digelar di Indonesia, Nasky Sebut Reputasi Polri Makin Diakui Dunia

Minggu, 20 September 2026 - 19:40 WIB

Pengurus Persatuan Wartawan Teluk Aru Diresmikan, Rahmanto Pimpin PRATU Periode 2026–2029

Minggu, 20 September 2026 - 11:08 WIB

Peringati Maulid Nabi, Desa Kurungan Nyawa Gelar Gema Syiar Rabiul Akhir

Kamis, 17 September 2026 - 18:32 WIB

Gelar Pilkades Digital 2026–2034, Pemdes Segaran Gandeng DPMD dan Tiga Baka Calon

Minggu, 13 September 2026 - 11:36 WIB

Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Merampas Hak Warga atas Udara Bersih

Berita Terbaru

Kabar Polres

Polres Langkat Musnahkan Barang Bukti Sabu, Ekstasi, dan Ganj

Kamis, 24 Sep 2026 - 09:59 WIB