POLISINEWS.com | LEBAK. Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga, menolak permintaan klarifikasi terkait dugaan penahanan pasien di Rumah Sakit Kartini Lebak sebelum melunasi tunggakan biaya layanan. Ia menegaskan fakta itu nyata terjadi dan justru memaparkan aturan hukum yang melarang tindakan semacam itu.
Penolakan itu disampaikan Senin (13/7/2026), menyusul pernyataan pengacara RS Kartini, Acep Saepudin, yang meminta penjelasan terkait laporan tersebut.
“Kalau diminta klarifikasi bentuk permohonan maaf, apa yang harus saya klarifikasi? Itu fakta yang dialami langsung pasien yang melapor ke kami,” tegas King Naga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus bermula dari keluhan pasien berinisial EL yang mengaku hak kepulangannya ditahan pihak rumah sakit dengan alasan belum melunasi tunggakan denda layanan BPJS.
Menurut King Naga, tindakan menahan pasien dengan alasan belum selesai urusan pembayaran adalah pelanggaran berat aturan perundang-undangan. Pemulangan pasien murni harus didasarkan pada keputusan medis dokter yang menyatakan pasien sudah pulih.
“Rumah sakit tidak berhak menyandera pasien dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan biaya. Mungkin Pak Acep lebih paham aturan, tapi ini landasan hukum yang jelas,” ujarnya.
Ia merinci aturan yang dilanggar:
1. Pasal 32 Ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Fasilitas kesehatan dilarang menolak pasien darurat maupun meminta uang muka; keselamatan nyawa lebih utama dari administrasi.
2. Permenkes No. 4 Tahun 2018: Rumah sakit dilarang menahan pasien dan wajib memberikan pelayanan kemanusiaan.
3. Pasal 333 KUHP: Penahanan secara melawan hukum merupakan tindak pidana perampasan kemerdekaan.
Berdasarkan aturan tersebut, King Naga dan jajaran GMBI Lebak menyatakan siap mendampingi setiap warga yang mengalami perlakuan serupa.
“Kami imbau warga Lebak jangan takut membela hak. Jika masih ada rumah sakit menahan pasien karena biaya, segera lapor ke GMBI Distrik Lebak. Kami berkomitmen tegakkan aturan, agar pelayanan kesehatan dari puskesmas hingga RS berjalan adil dan tidak merugikan masyarakat,” pungkasnya.
• M. Juhri














