Polda Metro Jaya Ungkap 2 Perkara TPPO di Lokasari dan Cibitung, 13 Tersangka Ditetapkan

- Jurnalis

Kamis, 9 Juli 2026 - 06:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLISI NEWS.com | JAKARTA. Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang mengungkap dua perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO di Lokasari, Jakarta Barat, dan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Pengungkapan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (8/7/2026). Konferensi pers dibuka oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar.

AKBP Onkoseno menyampaikan rasa prihatin dan empati Polda Metro Jaya atas peristiwa yang dialami para korban. Ia mengatakan negara hadir untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta pemenuhan hak sesuai ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Polda Metro Jaya menyampaikan rasa prihatin dan empati yang mendalam atas peristiwa yang dialami oleh para korban. Kami berharap para korban diberikan kekuatan, ketabahan, serta dapat menjalani proses pendampingan dan pemulihan dengan baik,” ujar Akbp Onkoseno.

Akbp Onkoseno mengatakan, penanganan perkara ini tidak hanya dilakukan dari aspek penegakan hukum. Menurutnya, Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan korban mendapat layanan pendampingan secara terpadu.

Dalam konferensi pers itu, turut hadir perwakilan Kementerian PPPA, UPT P3A DKI Jakarta, KPAI, LPSK, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, serta jajaran Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya. Kehadiran lintas instansi tersebut menjadi bagian dari upaya perlindungan, pendampingan, pemulihan, dan layanan sosial bagi korban.

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo menjelaskan, penyidik telah menetapkan satu tersangka dalam perkara di Lokasari, Jakarta Barat. Sementara dalam perkara di Cibitung, Kabupaten Bekasi, polisi menetapkan 12 tersangka.

Baca Juga:  KPK Geledah 6 Kantor Pemkab Langkat Terkait Kasus Bupati SAF, Amankan Koper Berisi Dokumen

“Dalam penanganan perkara di Cibitung, dari beberapa pelaku dan temuan korban, kami memisahkan penanganannya menjadi empat laporan polisi,” ujar Kombes Rita.

Kombes Rita mengatakan, pengungkapan perkara berawal dari informasi yang diterima melalui platform Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui profiling dan patroli siber hingga penyidik menemukan indikasi praktik perdagangan orang.

Menurut Kombes Rita, penyelidikan dilakukan secara kolaboratif oleh Subdit II dan Subdit III Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya. Subdit II memiliki fungsi penanganan perkara kekerasan berbasis gender dan penelusuran siber, sementara Subdit III membidangi penanganan tindak pidana perdagangan orang.

Dari hasil pendalaman, para pelaku diduga merekrut, menempatkan, dan mempekerjakan korban untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Korban ditempatkan sebagai pendamping tamu di sejumlah tempat hiburan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan perekrutan, menempatkan, mempekerjakan, serta memperoleh keuntungan ekonomi. Dari hasil kalkulasi sementara, keuntungan yang diperoleh mencapai sekitar Rp1,7 miliar,” kata Kombes Rita.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal, antara lain Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta sejumlah pasal dalam KUHP.

Polda Metro Jaya memastikan proses hukum terhadap para tersangka berjalan profesional, objektif, dan hati-hati. Di sisi lain, para korban juga mendapatkan pendampingan melalui koordinasi lintas instansi sesuai kewenangan masing-masing.

• Wahyu Widodo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Usut Kasus Maybrat, Polisi Periksa Saksi dan 3 Korban Luka
Langkah Tegas Kapolda Papua Barat Daya Rotasi Kapolres Demi Pelayanan Publik
Markas Penipuan Online Pancasona Family Digeruduk, Polda Jabar Tangkap 12 Orang
Praperadilan Dr. Febrie Adriansyah: Polri Siapkan Bukti Surat dan Ahli Tangkis Dalil Pemohon
Jaga Hutan Indonesia, 583 Polisi Kehutanan Digembleng di Pusdik Binmas Polri
Hendak Balap Liar di Duren Sawit, 5 Pemuda Disikat Tim Gabungan Brimob Polda Metro Jaya
Bawa Celurit Malam Hari, 2 Pemuda Diduga Hendak Tawuran Disikat Brimob di Lubang Buaya
Ungkap Sindikat Meterai Palsu, Polda Metro Jaya Dapat Penghargaan Dirjen Pajak
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 06:15 WIB

Usut Kasus Maybrat, Polisi Periksa Saksi dan 3 Korban Luka

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:22 WIB

Langkah Tegas Kapolda Papua Barat Daya Rotasi Kapolres Demi Pelayanan Publik

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 05:36 WIB

Markas Penipuan Online Pancasona Family Digeruduk, Polda Jabar Tangkap 12 Orang

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:14 WIB

Praperadilan Dr. Febrie Adriansyah: Polri Siapkan Bukti Surat dan Ahli Tangkis Dalil Pemohon

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Jaga Hutan Indonesia, 583 Polisi Kehutanan Digembleng di Pusdik Binmas Polri

Berita Terbaru

Pendidikan

Senin, 24 Agu 2026 - 06:27 WIB

Polda News

Usut Kasus Maybrat, Polisi Periksa Saksi dan 3 Korban Luka

Senin, 24 Agu 2026 - 06:15 WIB