Petugas SPBU Idi Rayeuk Bantah Dugaan Pungli Rp20 Ribu, Sebut Fitnah

POLISI NEWS.com | ACEH TIMUR. Petugas SPBU Idi Rayeuk berinisial MR membantah tuduhan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 20.000 yang viral di media sosial. Bersama Supervisor Haiyum, MR menegaskan bahwa insiden pada Rabu (17/6/2026) terjadi karena barcode sopir truk fuso tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan, sehingga pengisian bahan bakar ditolak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

MR menyatakan tuduhan tersebut merupakan fitnah tanpa bukti penerimaan uang. Ia berencana melaporkan akun Tiktokk “Pak Kumis” yang menyebarkan informasi tersebut ke pihak berwajib karena telah mencemarkan nama baiknya.

“Jika benar saya menerima uang, tentu ada buktinya. Tuduhan ini sangat merugikan,” ujar MR saat dikonfirmasi, Kamis (18/6/2026).

Supervisor SPBU, Haiyum, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran jika terbukti, namun meminta klarifikasi dan verifikasi fakta sebelum informasi dipublikasikan.

Pihak manajemen juga mengimbau pengguna kendaraan memastikan kesesuaian data barcode dan mengingatkan oknum media untuk mematuhi UU Pers serta Kode Etik Jurnalistik dalam pemberitaan.

Sebelumnya, video dari akun “Pak Kumis” mengklaim petugas wanita meminta uang tambahan bagi pengendara tanpa barcode. Namun, pihak SPBU membantah klaim tersebut dan menegaskan penolakan layanan semata-mata didasarkan pada ketidaksesuaian administrasi.

• Khairul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *