POLISINEWS.com | LANGKAT. Polsek Bahorok Polres Langkat berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis ganja di kawasan Wisata Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Sabtu (16/5/2026).
Petugas mengamankan seorang pria berinisial M.S (34) berikut barang bukti dua bal ganja dengan berat bruto 2.140 gram, tiga paket kecil ganja, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, uang tunai Rp 223.000, dan barang bukti lainnya.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat. Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Harlen C. Siahaan, S.H langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Jalan Umum Wisata Bukit Lawang. Pengembangan dilakukan ke rumah pelaku di Dusun III Batu Mandi, Desa Sampe Raya.
Kapolsek Bahorok AKP Tunggul Situmeang, S.H menegaskan komitmen Polri dalam pemberantasan narkotika. Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si mengapresiasi kinerja personel dan mengimbau masyarakat aktif melapor melalui Call Center 110.
Saat ini tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut.
Jurnalis| Muslim Yusuf




















