POLISINEWS.com | Majalengka. Seorang warga Dusun Maain, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, melaporkan kehilangan dokumen penting berupa Akta Jual Beli (AJB) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Majalengka, Jumat (15/5/2026).
Pelapor, Bapak Uung Mahrudin (RT 01/RW 02), diterima langsung oleh petugas SPKT Aiptu Amar Ahmad Marzuki bersama Bripda Femas Lambok. Setelah mendengarkan kronologi, petugas segera memproses laporan sesuai prosedur dan mengarahkan pelapor untuk melengkapi administrasi guna penerbitan surat keterangan kehilangan.
“Kami layani dengan cepat, humanis, dan profesional — karena dokumen seperti AJB sangat vital bagi masyarakat,” ujar petugas SPKT.
Kegiatan ini menjadi bukti komitmen Polres Majalengka dalam memberikan pelayanan prima, terutama dalam menangani laporan kehilangan dokumen penting yang sering kali berdampak besar pada kehidupan sehari-hari warga.
Jurnalis | Alfi SA.




















