POLISI NEWS | LANGKAT. Maraknya pembuangan limbah pabrik ke sungai Batang Serangan dan sempat mendapat reaksi keras berbagai elemen masyarakat juga Pemerintahan Desa.
Keluh kesah dan teriakan warga yang tinggal di sepanjang alur sungai tersebut belum mendapat respons dari Dinas Instansi terkait juga penegak Hukum.
Sikap diam Dinas Lingkungan Hidup yang merupakan perpanjangan Tangan Pemerintah Kabupaten Langkat tentu seolah dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap tercemarnya Air Sungai Batang Serangan.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Aksi diamnya Dinas Lingkungan Hidup tersebut akhirnya disahuti oleh sekelompok mahasiswa yang tergabung sebagai Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan (Apel) Kabupaten Langkat.
Sekelompok anak muda itu melakukan unjuk rasa di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat, jalan Tengku Imam Bonjol Kwala Bingai Nomor 57 Stabat, Senin 25 Agustus 2025.
Sedikitnya tujuh puluhan orang menggelar aksi melakukan orasi dan meminta kepada Pemkab Langkat dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup agar turun ke lapangan melihat kondisi pengelolaan limbah pabrik pabrik kelapa sawit yang membuang air limbahnya ke Sungai Batang Serangan.
Pengunjuk rasa juga meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup agar meminta secara rutin laporan berkala uji baku mutu air serta uji emisi udara yang menjadi kewajiban pihak pabrik sebagai bukti ketaatan terhadap UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kordinator aksi Tigor kepada kru, Kami tidak akan berhenti dan tidak ada yang bisa menghentikan sampai tuntutan ini dikabulkan oleh Dinas Lingkungan Hidup juga pengusaha PKS stop membuang limbah ke Sungai.
Tigor dan peserta aksi sangat menyayangkan ketidak hadiran Kadis Lingkungan Hidup Armain yang tidak berada dikantornya tanpa alasan yang tak jelas.
Sebagai Dinas yang dipercaya Pemkab Langkat dan diberi kewenangan penuh untuk mengawasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup di Kabupaten Langkat harus peka terhadap keluhan warga terkait Limbah.
Masih Tigor,kami meyakini bahwa Air limbah yang dibuang ke sungai dan juga limbah Udaranya tidak taat uji baku mutu dan uji emisi secara berkala dan ini jelas jelas sudah sangat menciderai hajat hidup orang banyak yang ada di sekitar pabrik juga warga yang hidup sepanjang aliran sungai.
Lebih lanjut orasi juga mengarah bahwa Amanah Undang undang sudah sangat jelas dilanggar dan tentu konsekwensinya hukuman Pidana dan juga denda Miliaran, namun sepertinya selama ini diabaikan oleh pihak pabrik.
Tak berselang lama berorasi akhirnya pengunjuk rasa ditemui perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Abdi Lubis Kepala Bidang Pencemaran, ya apa yang menjadi tuntutan adik adik akan segera kami tindak lanjuti namun bila ingin bertemu dengan Kadis kebetulan beliau tidak berada di tempat.
“Abdi pun berjanji akan menyampaikan kepada Kadis tentang hal ini,dan bukan berarti kadis tidak berkeinginan menemui adik adik, tapi pasti saya sampaikan, “jelasnya singkat.
Akhirnya para pengunjuk rasa membubarkan diri dengan tertib seraya berjanji akan kembali turun dengan jumlah masa yang lebih banyak dan akan turun bersama sama dengan masyarakat.
Aksi tersebut berjalan tertib dengan pengamanan petugas Kepolisian dari Polres Langkat.
Jurnalis|Muslim Yusuf














