Mobil Milik PT. Nawasena Sejahtera Sinergi Pengangkut BBM Kencing di Pinggir Jalan, Dengan Ancaman hukuman Penjara Maksimal 6 tahun

- Jurnalis

Senin, 19 Mei 2025 - 06:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

POLISI NEWS | PELALAWAN RIAU. Sekitar pukul 23.30 WIB. di Simpang Beringin Kecamatan Bandar Sei Kijang Kabupaten Pelalawan Riau, mobil plat nomor Polisi F 8664 YC dari PT. Nawasena Sejahtera Sinergi bermuatan BBM 5000 L sedang kencing menggunakan jerigen dipinggir jalan. Kejadian tersebut terekam kamera wartawan, (19/5/2025).

Namun wartawan belum sempat menemui sang sopir untuk  dikonfirmasi, ia langsung tancap gas, begitu juga pembeli yang menggunakan jerigen langsung bergegas meninggalkan lokasi.

Tindakan mengambil BBM dari truk pengangkut, terutama BBM bersubsidi, dapat dikenakan pasal-pasal hukum terkait, terutama Pasal 55 Undang-Undang (UU) Migas. Pasal ini mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindak Pidana Pencurian (Pasal 362 KUHP):

Jika tindakan pengambilan BBM dari truk pengangkut melibatkan kekerasan atau tindakan melawan hukum lain, bisa juga dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Tindakan mengambil BBM dari truk pengangkut, terutama BBM bersubsidi, adalah tindakan yang dapat dijerat dengan hukum, khususnya Pasal 55 UU Migas dan Pasal 362 KUHP. Penting untuk diingat bahwa kegiatan terkait BBM bersubsidi harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku.

Setiap kegiatan pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM harus memiliki izin yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.

Sopir yang membawa BBM akan dipenjarakan sesuai undang undang berlaku.

Jurnalis | Khairul Anam

Baca Juga:  Publik Sambut Positif Misi Mulia Kepala BNN RI, Analis: Rehablitasi Kunci Jalan Pemulihan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.polisinews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Pungli Bansos Ketahanan Pangan di Desa Padamukti Resahkan Warga, Aliran Dana Dipertanyakan
Dugaan Pungli Warnai Penyaluran Bansos di Kelurahan Kenanga Cirebon, Puskesos Bantah Terima Setoran
6 KK Desa Sait Kalangan II Tuntut Keadilan Relokasi, Dokumen Lengkap Namun Tak Diterima BPBD
Rakercab GRIB Jaya Lebak Tetapkan Program Prioritas 2026, Libatkan 28 PAC
PUK SPAMK FSPMI Suzuki SIM Bekali Kader Media, Awasi Perjuangan di Era Digital
Bupati Tapteng Masinton Pasaribu Temui Demonstran Langsung, Tegaskan Bansos Bebas Politik
Warga Kampung Karag Swadaya Pasang Bronjong di Bantaran Sungai Cisimeut untuk Cegah Abrasi dan Banjir
Hari ke 2 Pembagian Bansos Beras dan Minyak Goreng di Desa Mandala Dukupuntang, Tertib dan Kondusif
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:18 WIB

Dugaan Pungli Bansos Ketahanan Pangan di Desa Padamukti Resahkan Warga, Aliran Dana Dipertanyakan

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:51 WIB

Dugaan Pungli Warnai Penyaluran Bansos di Kelurahan Kenanga Cirebon, Puskesos Bantah Terima Setoran

Selasa, 23 Juni 2026 - 05:22 WIB

6 KK Desa Sait Kalangan II Tuntut Keadilan Relokasi, Dokumen Lengkap Namun Tak Diterima BPBD

Senin, 22 Juni 2026 - 18:40 WIB

Rakercab GRIB Jaya Lebak Tetapkan Program Prioritas 2026, Libatkan 28 PAC

Minggu, 21 Juni 2026 - 07:34 WIB

PUK SPAMK FSPMI Suzuki SIM Bekali Kader Media, Awasi Perjuangan di Era Digital

Berita Terbaru