Mobil Milik PT. Nawasena Sejahtera Sinergi Pengangkut BBM Kencing di Pinggir Jalan, Dengan Ancaman hukuman Penjara Maksimal 6 tahun

- Jurnalis

Senin, 19 Mei 2025 - 06:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

POLISI NEWS | PELALAWAN RIAU. Sekitar pukul 23.30 WIB. di Simpang Beringin Kecamatan Bandar Sei Kijang Kabupaten Pelalawan Riau, mobil plat nomor Polisi F 8664 YC dari PT. Nawasena Sejahtera Sinergi bermuatan BBM 5000 L sedang kencing menggunakan jerigen dipinggir jalan. Kejadian tersebut terekam kamera wartawan, (19/5/2025).

Namun wartawan belum sempat menemui sang sopir untuk  dikonfirmasi, ia langsung tancap gas, begitu juga pembeli yang menggunakan jerigen langsung bergegas meninggalkan lokasi.

Tindakan mengambil BBM dari truk pengangkut, terutama BBM bersubsidi, dapat dikenakan pasal-pasal hukum terkait, terutama Pasal 55 Undang-Undang (UU) Migas. Pasal ini mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindak Pidana Pencurian (Pasal 362 KUHP):

Jika tindakan pengambilan BBM dari truk pengangkut melibatkan kekerasan atau tindakan melawan hukum lain, bisa juga dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Tindakan mengambil BBM dari truk pengangkut, terutama BBM bersubsidi, adalah tindakan yang dapat dijerat dengan hukum, khususnya Pasal 55 UU Migas dan Pasal 362 KUHP. Penting untuk diingat bahwa kegiatan terkait BBM bersubsidi harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku.

Setiap kegiatan pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM harus memiliki izin yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.

Sopir yang membawa BBM akan dipenjarakan sesuai undang undang berlaku.

Jurnalis | Khairul Anam

Baca Juga:  Pengamanan KTT ASEAN di Labuan Bajo, Polri Siapkan 2.627 Personel dan 8 Satgas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sambangi Tapteng, Wapres Gibran Didesak 4 Kades Pulihkan Akses Jalan dan Listrik Pasca-Bencana
Kawal RUU Perampasan Aset, PP GPPMI Dukung Keberanian Sufmi Dasco Ahmad
Bahaya Mikroplastik: Mengapa Makanan dan Minuman dari Wadah Plastik Panas Berisiko Kanker?
Aksi Cepat Kapolri Bantu Korban Gempa NTT Tuai Apresiasi Pengamat
Aura Bukan Kostum: Mengapa Keaslian Adalah Frekuensi Tertinggi
Dibalik Polemik Baitul Mal Aceh: Benarkah Ada Potongan Rp4,5 Juta? Ini Fakta Sebenarnya
Proyek Rabat Beton Blok Tripel Warujaya Dipersoalkan Warga, Dugaan Keterlambatan Jadi Sorotan
Pilot Tewas Diserang KKB, Praktisi Hukum dan Jurnalis Desak Keamanan Penerbangan Perintis Papua Diperkuat
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 20:35 WIB

Sambangi Tapteng, Wapres Gibran Didesak 4 Kades Pulihkan Akses Jalan dan Listrik Pasca-Bencana

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:53 WIB

Kawal RUU Perampasan Aset, PP GPPMI Dukung Keberanian Sufmi Dasco Ahmad

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:58 WIB

Bahaya Mikroplastik: Mengapa Makanan dan Minuman dari Wadah Plastik Panas Berisiko Kanker?

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Aksi Cepat Kapolri Bantu Korban Gempa NTT Tuai Apresiasi Pengamat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:43 WIB

Aura Bukan Kostum: Mengapa Keaslian Adalah Frekuensi Tertinggi

Berita Terbaru