POLISI NEWS | PELALAWAN RIAU. Sekitar pukul 23.30 WIB. di Simpang Beringin Kecamatan Bandar Sei Kijang Kabupaten Pelalawan Riau, mobil plat nomor Polisi F 8664 YC dari PT. Nawasena Sejahtera Sinergi bermuatan BBM 5000 L sedang kencing menggunakan jerigen dipinggir jalan. Kejadian tersebut terekam kamera wartawan, (19/5/2025).
Namun wartawan belum sempat menemui sang sopir untuk dikonfirmasi, ia langsung tancap gas, begitu juga pembeli yang menggunakan jerigen langsung bergegas meninggalkan lokasi.
Tindakan mengambil BBM dari truk pengangkut, terutama BBM bersubsidi, dapat dikenakan pasal-pasal hukum terkait, terutama Pasal 55 Undang-Undang (UU) Migas. Pasal ini mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar
Tindak Pidana Pencurian (Pasal 362 KUHP):
Jika tindakan pengambilan BBM dari truk pengangkut melibatkan kekerasan atau tindakan melawan hukum lain, bisa juga dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Tindakan mengambil BBM dari truk pengangkut, terutama BBM bersubsidi, adalah tindakan yang dapat dijerat dengan hukum, khususnya Pasal 55 UU Migas dan Pasal 362 KUHP. Penting untuk diingat bahwa kegiatan terkait BBM bersubsidi harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku.
Setiap kegiatan pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM harus memiliki izin yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sopir yang membawa BBM akan dipenjarakan sesuai undang undang berlaku.
Jurnalis | Khairul Anam






























