Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Pimpin Penangkapan 2 Pelaku Curanmor

- Jurnalis

Selasa, 17 Agustus 2021 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLISI NEWS | BATAM. Opsnal Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Fajar Bittikaka, S.Tr.K berhasil mengamankan 2 orang pelaku dengan insial AA (27) dan RK (32) dan atas tindak pidana curanmor di Depan Hotel Aston Kelurahan Kampung Pelita Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Sabtu (14/08/2021).

Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Fajar Bittikaka, S.Tr.K. menyampaikan “Kronologis penangkapan Berawal
Pada Sabtu (14/08/2021) sekira pukul 19.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Lubuk Baja mendapat informasi bahwa adanya 2 orang laki-laki dewasa yang berada di sekitaran Kampung Pelita menggunakan sepeda motor dengan plat nomor polisi yang tidak sesuai dengan ketentuan.”

“Sehingga dengan adanya informasi tersebut, tim melakukan pengecekan dan pengamatan di sekitaran Kampung Pelita. Kemudian tim mendapati bahwa terdapat 2 orang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor yaitu 1 unit sepeda motor warna merah marun di depan Hotel Aston,”jelas Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iptu Fajar Bittikaka, S.Tr.K. juga mengatakan, “Sehingga Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka AA (27) dan RK (32) di depan Hotel Aston Kel.Kampung Pelita Kec. Lubuk Baja, Kota Batam.”

Dan, Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,”Tutur Iptu Fajar Bittikaka, S.Tr.K.

Terdapat barang bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa 1 Unit Sepeda Motor 4 tag warna merah marun dengan No. Polisi BP 5273 FO.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono, SIK membenarkan adanya tindak pidana curanmor yang di lakukan oleh AA (27) dan RK (32), dan perkaranya akan dilimpahkan ke Polsek Nongsa untuk dproses lebih lanjut.

Baca Juga:  Judi Tembak Ikan & Jekpot di Wilayah Hukum Polsek Stabat Tak Tersentuh Hukum

“Atas kejadian tersebut elaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara.”ungkap Kapolsek Lubuk Baja melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH.

Jurnalis | Hany.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.polisinews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Pungutan Dana Perpisahan Kelas IV SDN 1 Karangasem Jadi Sorotan, Sekolah Bantah Instruksi
Petugas SPBU Idi Rayeuk Bantah Dugaan Pungli Rp20 Ribu, Sebut Fitnah
Warga Desa Mayak Lebak Keluhkan Jalan Rusak Parah, Aktivitas Terhambat
Diduga Proyek Siluman Pokmas PDIP di Raas, Drainase Retak Baru Sepekan Dikerjakan
Ketua DPD Feradi WPI Jakarta Raya Dampingi Saksi Kasus Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen di Bareskrim Polri
Kejari Sorong Tegaskan: Ketidaktahuan Aturan Tak Bebaskan Tanggung Jawab Hukum Pengelola Dana Hibah
JI : Kritik Saya Ditujukan pada Substansi Pemberitaan, Bukan Menyerang Pribadi Wartawan
Jalan Berlumpur Setinggi Lutut di Raas, Guru SDN Karang Nangka Keluhkan Akses Rusak Puluhan Tahun
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:08 WIB

Dugaan Pungutan Dana Perpisahan Kelas IV SDN 1 Karangasem Jadi Sorotan, Sekolah Bantah Instruksi

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:24 WIB

Petugas SPBU Idi Rayeuk Bantah Dugaan Pungli Rp20 Ribu, Sebut Fitnah

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:05 WIB

Warga Desa Mayak Lebak Keluhkan Jalan Rusak Parah, Aktivitas Terhambat

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:50 WIB

Diduga Proyek Siluman Pokmas PDIP di Raas, Drainase Retak Baru Sepekan Dikerjakan

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:33 WIB

Ketua DPD Feradi WPI Jakarta Raya Dampingi Saksi Kasus Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen di Bareskrim Polri

Berita Terbaru

Berita Polri

Transformasi Digital Polri Dirasakan Masyarakat, Ini Penjelasannya

Sabtu, 27 Jun 2026 - 16:44 WIB