POLISI NEWS | BATAM. Opsnal Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Fajar Bittikaka, S.Tr.K berhasil mengamankan 2 orang pelaku dengan insial AA (27) dan RK (32) dan atas tindak pidana curanmor di Depan Hotel Aston Kelurahan Kampung Pelita Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Sabtu (14/08/2021).
Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Fajar Bittikaka, S.Tr.K. menyampaikan “Kronologis penangkapan Berawal
Pada Sabtu (14/08/2021) sekira pukul 19.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Lubuk Baja mendapat informasi bahwa adanya 2 orang laki-laki dewasa yang berada di sekitaran Kampung Pelita menggunakan sepeda motor dengan plat nomor polisi yang tidak sesuai dengan ketentuan.”
“Sehingga dengan adanya informasi tersebut, tim melakukan pengecekan dan pengamatan di sekitaran Kampung Pelita. Kemudian tim mendapati bahwa terdapat 2 orang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor yaitu 1 unit sepeda motor warna merah marun di depan Hotel Aston,”jelas Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja.
Iptu Fajar Bittikaka, S.Tr.K. juga mengatakan, “Sehingga Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka AA (27) dan RK (32) di depan Hotel Aston Kel.Kampung Pelita Kec. Lubuk Baja, Kota Batam.”
Dan, Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,”Tutur Iptu Fajar Bittikaka, S.Tr.K.
Terdapat barang bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa 1 Unit Sepeda Motor 4 tag warna merah marun dengan No. Polisi BP 5273 FO.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono, SIK membenarkan adanya tindak pidana curanmor yang di lakukan oleh AA (27) dan RK (32), dan perkaranya akan dilimpahkan ke Polsek Nongsa untuk dproses lebih lanjut.
“Atas kejadian tersebut elaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara.”ungkap Kapolsek Lubuk Baja melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH.
Jurnalis | Hany.




















