Habib Rizieq Shihab Ajukan Praperadilan, Polri Siap Hadapi Dengan Fakta-Fakta

- Jurnalis

Rabu, 16 Desember 2020 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA I Polisi News. Tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Habib Rizieq Shihab (HRS), mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Polri menyatakan siap menghadapi permohonan praperadilan tersebut.

“Prinsipnya kami menghormati, tapi siap juga menghadapi gugatan tersebut,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Rabu (16/12/2020).

Argo menuturkan pihaknya memiliki sejumlah fakta terkait kasus tersebut. Nantinya kata Argo, fakta-fakta itu akan disampaikan di persidangan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami akan beberkan fakta-fakta di persidangan nanti,” tuturnya.

HRS dan 5 petinggi FPI sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Selain dikenai Pasal 93 tentang UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, HRS dikenai Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP.

(REDAKSI)

Baca Juga:  Subsektor 04 / Sektor 6 Di Desa Cibisoro Mengeksekusi Sampah Agar Tidak Berserakan di Jalan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Aksi Cepat Kapolri Bantu Korban Gempa NTT Tuai Apresiasi Pengamat
Aura Bukan Kostum: Mengapa Keaslian Adalah Frekuensi Tertinggi
Dibalik Polemik Baitul Mal Aceh: Benarkah Ada Potongan Rp4,5 Juta? Ini Fakta Sebenarnya
Proyek Rabat Beton Blok Tripel Warujaya Dipersoalkan Warga, Dugaan Keterlambatan Jadi Sorotan
Pilot Tewas Diserang KKB, Praktisi Hukum dan Jurnalis Desak Keamanan Penerbangan Perintis Papua Diperkuat
Pesawat AMA Dibakar KKB di Yahukimo: Pilot Tewas Dianiaya, 7 Penumpang Selamat
KOMPAK Desak APH Usut Proyek Gorong-Gorong SMAN 1 Lemahabang yang Dinilai Berbahaya
Dugaan Pungli Bansos Ketahanan Pangan di Desa Padamukti Resahkan Warga, Aliran Dana Dipertanyakan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Aksi Cepat Kapolri Bantu Korban Gempa NTT Tuai Apresiasi Pengamat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:43 WIB

Aura Bukan Kostum: Mengapa Keaslian Adalah Frekuensi Tertinggi

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:02 WIB

Dibalik Polemik Baitul Mal Aceh: Benarkah Ada Potongan Rp4,5 Juta? Ini Fakta Sebenarnya

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:26 WIB

Proyek Rabat Beton Blok Tripel Warujaya Dipersoalkan Warga, Dugaan Keterlambatan Jadi Sorotan

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:18 WIB

Pilot Tewas Diserang KKB, Praktisi Hukum dan Jurnalis Desak Keamanan Penerbangan Perintis Papua Diperkuat

Berita Terbaru