Polres Sibolga Ungkap Kasus Tindak Pidana Perlindungan Anak

- Jurnalis

Rabu, 3 April 2024 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLISI NEWS | SIBOLGA. Sebuah kasus Tindak Pidana Perlindungan Anak terungkap di Kota Sibolga, Sumatra Utara.

Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/60/IV/2024/SPKT/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATRA UTARA, Kasus ini terjadi, Selasa,(02/04/2024).

Pelaku, yang diamankan pada 03 April 2024 di jalan masjid, Kel. Pasar Baru Kec. Sibolga Kota, Kota Sibolga, adalah BIT Alias I (26) Thn, Pekerjaan Buruh. Kejadian ini terjadi di Jl. MH. Thamrin, Kota Baringin, Sibolga Kota.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban dalam kasus ini adalah Mawar (7) seorang anak perempuan. Pelapor adalah Ibu Korban, Marlysda Imellyta Silaban, seorang ibu rumah tangga (29).

Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Dony P. Simatupang, SH, MH, menjelaskan kronologi kejadian, pada hari Senin tanggal 01 April 2024, Korban mengatakan kepada ibunya bahwa dia tidak ingin bersekolah di SD Negeri 08 lagi.

Korban mengungkapkan bahwa seorang laki-laki tidak dikenal (Pelaku) telah mencabulinya di Toilet Sekolah. Pelaku diketahui memakai topi berwarna abu-abu, kaos warna hitam dan celana jeans warna abu-abu.

Marlysda kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Sibolga. Pada hati Rabu tanggal 03 April 2024, Pihak Sekolah berhasil mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polres Sibolga untuk diproses lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain Surat Berharga Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran atas nama korban, serta sepasang pakaian SD.

Kasus ini masih dalam proses Penyelidikan oleh Polres Sibolga. Masyarakat diharapkan untuk selalu waspada dan melindungi anak-anak mereka dari Tindak Pidana serupa.

Tersangka dikenakan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 4 Undang undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016.

Baca Juga:  Polsek Samboja Gelar Vaksinasi Tahap Pertama, Target 2. 000 Dosis Vaksin

Tentang.

Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak dengan ancam Hukuman paling lama 15 (Lima Belas) Tahun, “ujar Dony.

Jurnalis. Makkinullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Polres Jeneponto Pasang Spanduk ‘Polri Bersama Masyarakat’ di Seluruh Polsek
Usai Atur Lalu Lintas Pagi, Aiptu Usman Tak Canggung Pegang Sapu Bersihkan Jalan
Wujud Kepedulian Sosial, Polres Bulukumba Salurkan Ratusan Porsi Makanan Sehat di Pasar Tua
Sentuh Hati Warga, Polres Jeneponto Gelar Sunat Gratis Door to Door bagi Yatim Piatu Pembalap Kerbau
Kawal Eksekusi Lahan di Ujung Loe, Polres Bulukumba Turunkan 35 Personel Gabungan
FRIC & Cakar Sriwijaya Puji Keterbukaan Polres Muba Tangani Polemik Secara Profesional
Sambut HUT Propam Polri Ke-24, Polres Bantaeng Gelar Baksos untuk Warga Kurang Mampu
Curi Mesin Air Sawah, Dua Pria di Bantaeng Diringkus Tim URC Resmob
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:37 WIB

Polres Jeneponto Pasang Spanduk ‘Polri Bersama Masyarakat’ di Seluruh Polsek

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Usai Atur Lalu Lintas Pagi, Aiptu Usman Tak Canggung Pegang Sapu Bersihkan Jalan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Wujud Kepedulian Sosial, Polres Bulukumba Salurkan Ratusan Porsi Makanan Sehat di Pasar Tua

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:48 WIB

Sentuh Hati Warga, Polres Jeneponto Gelar Sunat Gratis Door to Door bagi Yatim Piatu Pembalap Kerbau

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:44 WIB

Kawal Eksekusi Lahan di Ujung Loe, Polres Bulukumba Turunkan 35 Personel Gabungan

Berita Terbaru