POLISI NEWS | LEBAK. Dugaan tindak pidana pungli pembuatan sertifikat PTSL Di Desa Mekar Jaya sudah d laporkan ke Kejari Lebak. Namun hingga kini belum juga ditangkap oknum yang terlibat di dalam kasus pungli tersebut, masyarakat Kejari keberanian Kejari dalam menuntaskan kami kini.
Warga Mekarjaya Suleman meminta pihak kejaksaan Negeri Lebak segera menetapkan tersangka dan pelaku segera bertanggung jawab dihadapan hukum sesuai undang undang yang berlaku, Rabu (6/3/2024).
Suleman yang mendapat dorongan dari aktivis Kab Lebak untuk segera melakukan desakan ke Dinas Inspektorat Banten untuk menyerahkan data ke Kejari Lebak Suleman, meminta dinas Inspektorat tidak main main menyikapi persoalan terkait persoalan pembuatan PTSL yang menjadi sarang koruptor tidak ada kejelasan terkait program apa pun.
“Apalagi Dana Desa yang jumlahnya miliaran tapi tidak ada perkembangan ini jelas harus dipertanyakan oleh semua kalangan karena kami menduga kuat bahwa banyak penyelewengan dan penyalah gunaan Dana Desa di desa yang tidak jelas,”tutur Suleman
Pungli pembuatan sertifikat yang dilakukan oknum kecamatan program pembuatan sertifikat PTSL warga dimita uang mulai Rp. 150.000 hingga 200.0000.
“Saya sebagai merasa kecewa kepada Kejaksaan Lebak tidak mau menangkap dan melakukan investigasi kepada oknum,”ujar warga Mekar Jaya.
Jurnalis | Dani Saeputra





























