POLISI NEWS | LANGKAT. Sat Narkoba Polres Langkat lagi, ungkap diduga pelaku Tindak pidana Narkotika jenis Sabu sabu di Kelurahan Pekan Kuala Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.Senin (10/7/2023) sekira pukul 17.30 WIB.
Pelaku ditangkap dijalan Perintis Kemerdekaan Lingkungan IV Kelurahan Pekan Kuala Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat.
Petugas Sat Res Narkoba Polres Langkat berhasil mengamankan dua perempuan lima laki -laki masing- masing berisial R. br G (42) perempuan warga Kelurahan Pekan Kuala Kecamatan Kuala Langkat dan turut diamankan Suhana br Sitepu (44) Irt Perempuan warga Perintis Pekan Kuala dan kelima laki laki Farid Sitepu (22) warga Pekan Kuala .
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Riki Wardani,( 24 ) Laki laki, Warga Dusun Timbang Lawan Desa Landbau Kec.Bahorok Kabupaten Langkat.
Sulaiman, (40 ) Laki laki, warga Jln Mesjid Link.IV Kel.Pekan Kuala Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat.
Rendyansyah, (23 ) Laki laki, warga Link VIII Undian Kelurahan.Bela Rakyat Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat,
M. Halik Efendi, (45 ) Laki laki, warga Link.V Kuala Kota Kelurahan Pekan Kuala Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat.
Barang bukti 10 bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,88 gr. 1unit hand phone android merk Oppo warna Biru.1 bungkusan yang berisikan plastik klip bening kosong. 1 buah dompet kain berwarna coklat.1 buah kaleng rokok surya gudang garam warna merah. Uang tunai sebesar 1.400.000.
Penangkapan tersebut di benarkan oleh kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto, SH pada awak media di Stabat.
Team Opsnal Unit II yg dipimpin oleh Kanit II Sat Res Narkoba Polres Langkat IPTU Amrizal HSB, S.H,. M.H, mendapat informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwasanya di jalan Perintis Kemerdekaan Link IV Kel.Pekan Kuala Kec. Kuala Kab.Langkat sering terjadi adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Kemudian Kanit II IPTU Amrizal HSB, S.H,. M,H melaporkan kepada Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Hardiyanto, S.H,. M,H , Senin (10/7/2023) sekira Pukul 17.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Langkat memerintahkan Kanit II dan anggota Tim opsnal unit II untuk menindak lanjutin laporan tsb, kemudian Kanit beserta tim menuju TKP, sekira pukul 17.00 WIB. melakukan penyelidikan lalu sesampainya di TKP tim pun melihat 2 orang perempuan yang diinformasikan sedang duduk di warung kemudian tim pun mengamankan tsk selanjutnya tim pun melakukan pengeledahan dan di temukan barang bukti 1 buah kaleng rokok surya gudang garam warna merah yang di dalamnya berisikan 10 bungkus plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu yang sempat di buang tersaka dengan tangan kirinya ke tanah sesaat sebelum diamankan.
Selanjutnya tim pun melakukan interogasi terhadap tsk dan tsk mengakui bahwasanya narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dengan tujuan untuk di edarkan kembali.
Selanjutnya dari TKP juga diamankan 6 orang berada di seputaran TKP. Kemudian pelaku dan barang bukti serta yang 6 orang diamankan langsung dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, interogasi dan gelar perkara maka ditetapkan 1 orang yang diduga sebagai tersangka bernama R.Br G.
Terhadap 6 orang turut diamankan akan dijadikan saksi dalam perkara R.br G.
Dari hasil pemeriksaan urine terhadap 7 orang diamankan, adalah R br G negatif, Suhara Br.Sitepi negatif, Farid Hardja Brema Sitepu negatif, M Halik Efendi positif, Riki Wardani positif, Rendisyah positif, Sulaiman positif.
Dari hasil tes urine yang positif, maka ke 4 orang dilakukan assesment medis dan direhabilitasi selama 3 bulan.
Terhadap R br G dilakukan penahanan dan berkas perkaranya dilanjutkan ke JPU.
Terhadap Suhana br. Sitepu dan Farid Harja Brema Sitepu dikembalikan kepada keluarga.
Jurnalis| Muslim Yusuf










