Reaksi cepat Personil Sat Narkoba Polres Langkat, Lagi Ringkus Pelaku Narkoba Di Kuala

- Jurnalis

Rabu, 12 Juli 2023 - 21:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLISI NEWS | LANGKAT. Sat Narkoba Polres Langkat lagi, ungkap diduga pelaku Tindak pidana Narkotika jenis Sabu sabu di Kelurahan Pekan Kuala Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.Senin (10/7/2023) sekira pukul 17.30 WIB.

Pelaku ditangkap dijalan Perintis Kemerdekaan Lingkungan IV Kelurahan Pekan Kuala Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat.

Petugas Sat Res Narkoba Polres Langkat berhasil mengamankan dua perempuan lima laki -laki masing- masing berisial R. br G (42) perempuan warga Kelurahan Pekan Kuala Kecamatan Kuala Langkat dan turut diamankan Suhana br Sitepu (44) Irt Perempuan warga Perintis Pekan Kuala dan kelima laki laki Farid Sitepu (22) warga Pekan Kuala .

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Riki Wardani,( 24 ) Laki laki, Warga Dusun Timbang Lawan Desa Landbau Kec.Bahorok Kabupaten Langkat.

Sulaiman, (40 ) Laki laki, warga Jln Mesjid Link.IV Kel.Pekan Kuala Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat.

Rendyansyah, (23 ) Laki laki, warga Link VIII Undian Kelurahan.Bela Rakyat Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat,

M. Halik Efendi, (45 ) Laki laki, warga Link.V Kuala Kota Kelurahan Pekan Kuala Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat.

Barang bukti 10 bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,88 gr. 1unit hand phone android merk Oppo warna Biru.1 bungkusan yang berisikan plastik klip bening kosong. 1 buah dompet kain berwarna coklat.1 buah kaleng rokok surya gudang garam warna merah. Uang tunai sebesar 1.400.000.

Penangkapan tersebut di benarkan oleh kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto, SH pada awak media di Stabat.

Team Opsnal Unit II yg dipimpin oleh Kanit II Sat Res Narkoba Polres Langkat IPTU Amrizal HSB, S.H,. M.H, mendapat informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwasanya di jalan Perintis Kemerdekaan Link IV Kel.Pekan Kuala Kec. Kuala Kab.Langkat sering terjadi adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Baca Juga:  Polresta Cirebon Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Longsor Tambang Al-Azhariyah

Kemudian Kanit II IPTU Amrizal HSB, S.H,. M,H melaporkan kepada Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Hardiyanto, S.H,. M,H , Senin (10/7/2023) sekira Pukul 17.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Langkat memerintahkan Kanit II dan anggota Tim opsnal unit II untuk menindak lanjutin laporan tsb, kemudian Kanit beserta tim menuju TKP, sekira pukul 17.00 WIB. melakukan penyelidikan lalu sesampainya di TKP tim pun melihat 2 orang perempuan yang diinformasikan sedang duduk di warung kemudian tim pun mengamankan tsk selanjutnya tim pun melakukan pengeledahan dan di temukan barang bukti 1 buah kaleng rokok surya gudang garam warna merah yang di dalamnya berisikan 10 bungkus plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu yang sempat di buang tersaka dengan tangan kirinya ke tanah sesaat sebelum diamankan.

Selanjutnya tim pun melakukan interogasi terhadap tsk dan tsk mengakui bahwasanya narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dengan tujuan untuk di edarkan kembali.

Selanjutnya dari TKP juga diamankan 6 orang berada di seputaran TKP. Kemudian pelaku dan barang bukti serta yang 6 orang diamankan langsung dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, interogasi dan gelar perkara maka ditetapkan 1 orang yang diduga sebagai tersangka bernama R.Br G.

Terhadap 6 orang turut diamankan akan dijadikan saksi dalam perkara R.br G.

Dari hasil pemeriksaan urine terhadap 7 orang  diamankan, adalah R br G negatif, Suhara Br.Sitepi negatif, Farid Hardja Brema Sitepu negatif,  M Halik Efendi positif,  Riki Wardani positif, Rendisyah positif, Sulaiman positif.

Dari hasil tes urine yang positif, maka ke 4 orang dilakukan assesment medis dan direhabilitasi selama 3 bulan.

Terhadap R br G dilakukan penahanan dan berkas perkaranya dilanjutkan ke JPU.

Terhadap Suhana br. Sitepu dan Farid Harja Brema Sitepu dikembalikan kepada keluarga.

Jurnalis| Muslim Yusuf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kebakaran Hutan Lindung di Rumbia Jeneponto, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api Hingga Malam
Empat Kali Masuk Penjara, Residivis Curat Kembali Ditembak Polisi di Bulukumba
Ditemukan Tak Sengaja di Betung, Motor Vixion Viral yang Hilang Akhirnya Kembali ke Pemilik
Kasus Penganiayaan di Borongbulo Gowa, Polsek Pallangga Amankan 6 Pelaku
Jumat Berkah di Sam Ratulangi, Polres Bulukumba Beri Makanan Gratis ke Pengendara
Polisi Ringkus 4 Buron Kasus Penyiraman Air Cabai di Jeneponto, Sempat Kabur ke Luar Kota
Sinergi Polri dan Akademisi: Kapolres Kuningan Bekali Mahasiswa Baru UNIKU Nilai Integritas
Mentari Jumat Menyapa Kuningan dengan Kehangatan, Menghadirkan Kedamaian di Setiap Sudut Jalanan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Kebakaran Hutan Lindung di Rumbia Jeneponto, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api Hingga Malam

Minggu, 4 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Empat Kali Masuk Penjara, Residivis Curat Kembali Ditembak Polisi di Bulukumba

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:27 WIB

Ditemukan Tak Sengaja di Betung, Motor Vixion Viral yang Hilang Akhirnya Kembali ke Pemilik

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Kasus Penganiayaan di Borongbulo Gowa, Polsek Pallangga Amankan 6 Pelaku

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:32 WIB

Jumat Berkah di Sam Ratulangi, Polres Bulukumba Beri Makanan Gratis ke Pengendara

Berita Terbaru