POLISI NEWS | JENEPONTO. Telah terjadi tindak pidana pencurian emas berupa kalung dan gelang, terjadi di Kp Tombo-tombolo Desa Gunung Silanu Kec Bangkala Kab Jeneponto. Akibat kejadian tersebut korban Jumatia mengalami kerugian 50 Juta, Ahad, (4 /06/2023). pukul 03.00 WITA.
Kejadi terjadi saat Korban tidur tiba-tiba terbangun dan melihat terduga pelaku masuk ke dalam kamar korban dan langsung melarikan diri,korban langsung memeriksa meja dimana korbanmenyimpan emas berupa kalung dan gelang seberat 50 gram emas tersebut sudah tidak ada atau dicuri, korban berusaha mengejar terduga pelaku namun telah melarikan diri lewat pintu belakang rumah.
Atas kejadian tersebut korban Perp. Jumatia mengalami kerugian ditaksir Rp 50.000.000, dan korban melaporkannya kepada pihak Polsek Bangkala guna proses selanjutnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan Laporan Polisi dari korban Jumatia, pada hari selasa tanggal 13 Juni 2023 sekitar pukul 03.00 WITA, Tim Resmob Pegasus Polres Jeneponto yang dipimpin oleh Katim Aipda Abd Rasyad bersama Unit Opsnal Polsek Bangkala melakukan serangkaian penyelidikan guna pengungkapan perihal pencurian emas yang terjadi di wilayah hukum Kec. Bangkala.
Kemudian tim mengumpulkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku kemudian tim gabungan menuju kelokasi terduga pelaku di Desa Gunung Silanu Kec Bangkala Kab Jeneponto dan berhasil mengamankan ketiga terduga pelaku yakni SY, MS, dan RM tanpa ada perlawanan dan selanjutnya ketiga terduga pelaku dibawa ke mapolsek bangkala selanjutnya ke Posko Resmob Polres Jeneponto untuk diinterogasi.
Jurnalis | Samsuddin















