POLISI NEWS | SULUT. Peristiwa penarikan kendaraan bermotor roda empat atau mobil yang di lakukan secara paksa oleh oknum debt colector kini terjadi di wilayah hukum Polsek Maesa kota Bitung Sulawesi Utara. Yang dialami warga masyarakat di kelurahan Bitung barat 1 kecamatan Maesa kota Bitung ( 20 mei 2023 ) .
Dengan adanya laporan dari pihak di rugikan selaku konsumen ( korban Ismail) mengadu kepada pihak pengacara milenial denovian baeruma SH selaku ketua yayasan cahaya mercusuar Indonesia,juga selaku ketua pusat bantuan hukum perhimpunan advokat Indonesia Manado juga direktur bagian hukum lpk Sulut RI dan tim bantuan hukum lainnya tergerak hati dengan profesional mendampingi pihak korban secara gratis sampai tuntas .
Baeruma SH bersama tim penggerak hukum lainnya melakukan upaya pendampingan hukum kepada pihak korban/konsumen sebagai pemilik mobil Honda jazz bernama Ismail dengan pihak lawan debt colector dari salah satu perusahaan pembiayaan/finance dan konsumen di pertemukan di Polsek Maesa ,guna menyelesaikan masalah berupa upaya penarikan paksa 1 unit kendaraan mobil dari debt colector .
Walaupun sempat bersitegang kedua belah pihak akhirnya bisa mencapai mediasi kesepakatan bersama yang di fasilitasi pihak kepolisian setempat dan akhirnya penarikan paksa 1 unit mobil Honda jazz yang berwarna putih di kembalikan kepada bapak Ismail selaku pemilik kendaraan .
Kejadian yang di alami Ismail kerap terjadi,dan sangat meresahkan di tengah masyarakat dengan upaya melakukan tindakan pemaksaan secara kasar oleh pihak debt colector dengan angsuran menunggak .
Pantauan media polisi news.com di lapangan menurut pengacara baeruma SH , prosedur penarikan kendaraan bermotor yang kredit nya menunggak sudah di atur dalam UU nomor 42/ 1999 tentang jaminan fidusia .
Juga baeruma SH mengatakan kepada pihak debt colector untuk tidak ada wanprestasi/ingkar janji karena pihak korban ada etikad baik untuk membayar tunggakan angsuran ucap baeruma kepada pihak media .
Baeruma juga sangat geram dengan sikap debt colector yang terus memaksa untuk mengambil atau menarik kendaraan dan untuk di bawa kendaraan korban ke kantor finance .
Sebegai pesan pengacara baeruma SH mengatakan untuk kepada konsumen jangan sekali-kali mudah percaya dengan ucapan manis debt colector dan menyerahkan kendaraan bermotor begitu saja untuk lebih tegas serahkan kepada pihak berwajib .
Tips mudah menghadapi debt colector yakni :
1.identitas debt colector
Tanyakan identitas debt colector yang akan menarik tagihan maupun bermotor anda .
2.kartu sertifikasi profesi
Debt colector harus mampu menunjukan kartu sertifikasi profesi dari asosiasi perusahaan pembiayaan Indonesia ( APPI ).
3.Surat kuasa
Penagih juga harus mempunyai surat kuasa dari perusahaan leasing tempat dimana ia bekerja.
4.Sertifikat jaminan fidusia
Jika debt collector akan menarik atau melakukan eksekusi kendaraan bermotor anda.maka debt collector wajib membawa dan menunjukkan salinan sertifikat jaminan fidusia dari perusahaan leasing.
Laporan : Fernando Gumansalang




















