KUA Lewidamar diduga Kuat lakukan Pungli

POLISI NEWS | LEBAK. Pungutan liar (Pungli) pengurusan buku nikah diduga terjadi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lewidamar Kabupaten Lebak.

Salah seorang Warga Kp.Wantisari RT 002 RW 001 Desa Wantisari yang enggan disebutkan namanya mengaku dimintai membayar pengurusan buku nikah sebesar Rp.900,000 oleh oknum Kepala KUA Kecamatan Lewidamar.

Hal tersebut diungkapkan kepada awak media saat di wawancara dikediamannya, melalui saluran video ia mengatakan, “Awalnya, saya dipintai sejumlah uang sebesar 1 juta Tetapi saat itu saya tidak punya uang segitu, hanya ada 900rb, lalu saya berikan yang 900rb itu Kepada okunum Kepala KUA Kecamatan Lewidamar,”ungkapnya.

Mendapati informasi demikian,awak media berupaya mengkonfirmasi pihak KUA Kecamatan Lewidamar.

Di temui di Kantor KUA Kecamatan Lewidamar yang difasilitasi oleh Ketua LSM Gapura Banten dan didampingi sejumlah Intel Kodim, Kepala KUA Kecamatan Lewidamar Membantah informasi tersebut. Ia mengatakan, “Saya membantah informasi dugaan pungli tersebut, Sebab saya menjabat di Kantor KUA Lewidamar ini baru, Kurang Lebih 5 bulanan dan saya tidak pernah meminta sejumlah uang yang disebutkan oleh salah satu Warga yang akan mengurus buku nikah itu”terangnya, Senin (27/3/23)

Menindaklanjuti informasi tersebut awak media terus berupaya menulusuri dugaan tersebut dan mengkonfirmasi pihak-pihak terkait lainnya dan akan ditayangkan pada berita berikunya.

Jurnalis | Dani Saeputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *