POLISI NEWS | LebAK. Seorang pemuda di Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak, Provinsi Banten ditangkap polisi setelah dilaporkan mencabuli anak di bawah umur yang juga merupakan pacarnya.
Mengutip Radar Banten, Rabu (22/2/2023), pelaku berpacaran dengan korban yang berusia 15 tahun dan sering melakukan video call sex (VCS) hingga melakukan adegan hahehoh beberapa kali.
Satu di antaranya adalah pada Agustus 2021, dimana saat itu tersangka meminta korban untuk datang ke rumahnya. Saat itu, di rumah ada ibu pelaku dan sekira pukul 12.30 WIB, ibu tersangka E ke rumah orangtuanya.
Kesempatan tersebut dimanfaatkan tersangka untuk mengajak korban melakukan hubungan intim. Karena korban tidak mau, tersangka mengancam akan menyebarkan screnshoot VCS. Akhirnya, korban pasrah ketika diajak ke dapur.
Di dapur tersebut adegan hahehoh dilakukan, bahkan, hubungan intim keduanya direkam tersangka dan digunakan untuk mengancam korban. Sehingga, pelaku berulangkali berhubungan layaknya suami istri dengan siswi SMA tersebut.
Kecewa terhadap korban yang memutuskan hubungan asmara, tersangka kemudian mengirimkan video seks kepada orangtua korban. Untuk itu, orangtua korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Lebak.
“Iya, orangtua korban yang melaporkan kasus pencabulan anak di bawah umur ini ke polisi,” kata Inspektur Polisi Satu (IPTU) Andi Kurniady Eka Setia Budi, Rabu 22 Februari 2023.
Karena perbuatannya tersebut, tersangka terancam Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana hukuman paling rendah lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Jurnalis | RB




















