Akibat CV SSCM Membakar Limbah, Warga Sekitar Sesak Nafas dan Kejang Kejang

POLISI NEWS | LEBAK BANTEN. LSM GAiB 212 Muncang desak CV Sinar Surya Cahaya Mandiri diduga sudah melakukan pencemaran lingkungan dipemukiman warga masyarakat kampung Sintal Wangi Desa Sukajaya kecamatan Sajira,  Kamis (20/10/2022).

Pencemaran lingkungan yang dilakukan CV Sinar Surya Cahaya Mandiri dengan  pembakaran limbah sampah berupa plastik aki bekas dan bahan yang mengandung bahan kimia, tutur anggota LSM GAiB Nedi.

Pasalnya ketika mereka membakar sampah pada siang dan  malam hari asapnya masuk ke area pemukiman. Untuk itu masyarakat meminta kepada pihak perusahaan ketika membakar jauh dari lingkungan. Akibat asap pembakaran banyak anak di bawah umur 1 tahun sering sakit kejang dan sesek napas.

Penasihat LSM GAiB 212 Nedi mengatakan, “Bahan apa yang dibakar dipengolahan bahan aluminium. Setelah nysampai di TKP ternayta bahan kimia seperti aki bekas plastik dan bekas botol minuman yang mengandung bahan kimia di bakar di sana.

“Ternyata benar apa yang dilakukan CV Sinar Surya Cahaya yang leaukan pembkaraan yang membuat warga Sintal Wangi kejang dan sesak nafas akibat dampak dari asap limbah yang dibakar, “ucap Nedinya.

Selaku organisasi LSM GAIB 212 kepada pihak penegak hukum wilayah Lebak Banten untuk menindak tegas CV Sinar Surya Cahaya yang telah mencemari lingkungan.

Pelaku pencemaran lingkungan ternyata hukumannya terbilang tidak main-main. Pelaku jika terbukti bersalah dapat diganjar hukuman penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp 3 miliar.

Menurut Pasal 1 Angka 14 UU PPLH, pencemaran lingkungan adalah segala bentuk tindakan memasukkan makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan

Jurnalis | Dani Saeputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *