Polda PBD Naikkan Kasus Korupsi Inspektorat ke Tahap Penyidikan

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLISINEWS.com | SORONG. Polda Papua Barat Daya (PBD) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah ditemukan cukup alat bukti selama proses gelar perkara pada 31 Maret 2026.

Direktur Reskrimsus Polda PBD, Kombes Pol Iwan P. Manurung, menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini telah berlangsung sejak Januari hingga Maret 2026. “Perkara ini berawal dari informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi di Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya. Sejak Januari, kami melakukan pendalaman dengan mengumpulkan data, keterangan, serta memeriksa sejumlah pihak,” ujarnya pada hari Rabu, (1/4/2026).

Selama penyelidikan, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 38 orang saksi yang merupakan staf di lingkungan Inspektorat terkait. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran belanja perjalanan dinas dalam negeri tahun 2024 yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp11,3 miliar, dengan realisasi pencairan sebesar Rp6,19 miliar atau sekitar 54,7 persen melalui 19 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pemeriksaan dokumen dan keterangan saksi, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar lebih dari Rp2 miliar yang bersifat sementara. Nilai kerugian resmi akan dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) pada tahap penyidikan mendatang. Indikasi kerugian diduga berasal dari penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ), termasuk adanya dugaan kegiatan fiktif.

Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dan masih melakukan pendalaman lebih lanjut. “Penetapan tersangka masih dalam proses. Kami tidak bisa terburu-buru, semua harus berdasarkan alat bukti yang kuat,” tegas Kombes Iwan.

Baca Juga:  Kapolda Sulsel Tetapkan Nama Aula dr R Harjuno Biddokkes Polda Sulsel

Dalam menangani perkara ini, penyidik mengacu pada ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan sangkaan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20. Bagi pihak yang terbukti bersalah, ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara minimal 2 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 2 miliar.

Polda PBD juga berencana segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak terkait. Kombes Iwan menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Papua Barat Daya, termasuk di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Jurnalis | @rpp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Polda Sumsel Raih Predikat Polda Terbaik Se-Indonesia di Kompolnas Awards 2026
Polisi Kantongi Ciri Pelaku Penembakan 3 ASN di Jayawijaya, 50 Personel Tambahan Dikerahkan
Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Hengki Haryadi Usung Pendekatan Community Policing
Pergantian Kapolda Papua Barat Daya: Praktisi Hukum Harapkan Penegakan Hukum Lebih Baik
Dapat Penghargaan dari AMSI Aceh, Kapolda Aceh Dinilai Humanis dan Sinergis dengan Pers
Humanis, Polwan Bagikan Roti dan Air ke Massa Demo Petani Tebu di Monas
Jenguk Polisi dan Ojol Korban Aksi DPR, Kapolda Metro Jaya Tegaskan Pemulihan Jadi Prioritas
Brigjen Pol. Dr. Hengki Haryadi: Si Penindak Hercules Kini Resmi Jabat Kapolda Papua Barat Daya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 20:20 WIB

Polda Sumsel Raih Predikat Polda Terbaik Se-Indonesia di Kompolnas Awards 2026

Jumat, 11 September 2026 - 10:40 WIB

Polisi Kantongi Ciri Pelaku Penembakan 3 ASN di Jayawijaya, 50 Personel Tambahan Dikerahkan

Rabu, 9 September 2026 - 18:56 WIB

Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Hengki Haryadi Usung Pendekatan Community Policing

Rabu, 2 September 2026 - 08:04 WIB

Pergantian Kapolda Papua Barat Daya: Praktisi Hukum Harapkan Penegakan Hukum Lebih Baik

Selasa, 1 September 2026 - 21:12 WIB

Dapat Penghargaan dari AMSI Aceh, Kapolda Aceh Dinilai Humanis dan Sinergis dengan Pers

Berita Terbaru