POLISINEWS.com | SORONG. Polda Papua Barat Daya (PBD) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah ditemukan cukup alat bukti selama proses gelar perkara pada 31 Maret 2026.
Direktur Reskrimsus Polda PBD, Kombes Pol Iwan P. Manurung, menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini telah berlangsung sejak Januari hingga Maret 2026. “Perkara ini berawal dari informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi di Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya. Sejak Januari, kami melakukan pendalaman dengan mengumpulkan data, keterangan, serta memeriksa sejumlah pihak,” ujarnya pada hari Rabu, (1/4/2026).
Selama penyelidikan, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 38 orang saksi yang merupakan staf di lingkungan Inspektorat terkait. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran belanja perjalanan dinas dalam negeri tahun 2024 yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp11,3 miliar, dengan realisasi pencairan sebesar Rp6,19 miliar atau sekitar 54,7 persen melalui 19 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil pemeriksaan dokumen dan keterangan saksi, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar lebih dari Rp2 miliar yang bersifat sementara. Nilai kerugian resmi akan dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) pada tahap penyidikan mendatang. Indikasi kerugian diduga berasal dari penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ), termasuk adanya dugaan kegiatan fiktif.
Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dan masih melakukan pendalaman lebih lanjut. “Penetapan tersangka masih dalam proses. Kami tidak bisa terburu-buru, semua harus berdasarkan alat bukti yang kuat,” tegas Kombes Iwan.
Dalam menangani perkara ini, penyidik mengacu pada ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan sangkaan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20. Bagi pihak yang terbukti bersalah, ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara minimal 2 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 2 miliar.
Polda PBD juga berencana segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak terkait. Kombes Iwan menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Papua Barat Daya, termasuk di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Jurnalis | @rpp










