GPM Tabagsel Geruduk Kantor Kejaksaan dan Inspektorat Palas, Tuntut Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Sibontar

POLISI NEWS | PADANG LAWAS. Gerakan Pemuda dan Mahasiswa (GPM) Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas (Palas) dan Kantor Inspektorat Palas pada Rabu, 3 September 2025. Aksi ini dilakukan untuk menuntut pengusutan dugaan korupsi dana desa di Desa Sibontar, Kecamatan Barumun Barat.

Dugaan korupsi dana desa ini menjadi perhatian serius karena menyangkut anggaran yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa. GPM Tabagsel menduga adanya indikasi korupsi terkait anggaran dana desa tahun anggaran 2023 dan 2024, termasuk penganggaran ketahanan pangan dan pemeliharaan jalan desa.

Dalam aksi tersebut, GPM Tabagsel menyampaikan lima tuntutan utama:

1. Meminta Kejaksaan Negeri Padang Lawas untuk memanggil dan memeriksa Kepala Desa Sibontar terkait dugaan korupsi anggaran dana desa tahun 2023 dan 2024.

2. Meminta Kejaksaan Negeri Padang Lawas segera melakukan penyidikan dan penyelidikan dana Desa Sibontar terkait penganggaran ketahanan pangan senilai Rp 142.000.000 yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2024.

3. Meminta Inspektorat Padang Lawas untuk memanggil dan mengaudit anggaran dana Desa Sibontar terkait pemeliharaan jalan desa senilai Rp 359.415.000 yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2023.

4. Menduga Kepala Desa Sibontar terlibat dalam politik praktis Pilkada tahun 2024, sehingga korupsi yang dilakukan diduga diperuntukkan untuk salah satu calon bupati.

5. Menyatakan akan menyerahkan segala bukti yang ditemukan saat aksi dilaksanakan untuk mempermudah pemeriksaan.

Koordinator Aksi, Ahmad Alwi Hutauruk, menyatakan bahwa GPM Tabagsel akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka berharap pihak Kejaksaan Negeri Padang Lawas dan Inspektorat Padang Lawas segera menindaklanjuti tuntutan mereka demi terwujudnya negara yang bebas dan bersih dari korupsi.

Aksi ini melibatkan puluhan anggota GPM Tabagsel yang membawa soundsystem, toa, spanduk, dan kertas manila sebagai alat peraga. Aksi ini dikoordinatori oleh Ahmad Alwi Hutauruk dan Andri Saputra HSB sebagai Koordinator Lapangan.

Aksi unjuk rasa ini didasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Permendes PDTT Nomor 07 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Jurnalis | Arman Efendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *