POLISI NEWS | JAKARTA. Analis politik sekaligus pemerhati sosial, Nasky Putra Tandjung menduga ada pihak-pihak yang sengaja menggulirkan opini liar, narasi provokasi dan framing negatif terhadap Kapolri, Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo diberbagai platform media sosial, media massa dan ruang publik agar segera diganti dari jabatannya dinilai sarat akan nuansa politis.
“Menurutnya, pendapat, kritikan dan masukan dari berbagai elemen masyarakat sipil sah-sah saja di dalam negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan supremasi hukum. Namun, seyogianya narasi tersebut harus disertai fakta dan data yang objektif dan konstruktif, jangan tendensius dan menyesatkan publik,” kata Nasky dalam wawancara nya kepada wartawan, di Jakarta, pada Sabtu (30/8/2025).
Diketahui, Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menanggapi munculnya desakan untuk dirinya mundur dari jabatan pucuk pimpinan Korps Bhayangkara. Seiring tragedi tewasnya ojol, Affan Kurniawan yang dilindas rantis brimob. Menurutnya, perihal mundur dari jabatan sebagai Kapolri adalah hak prerogatif Presiden.
Oleh karena itu, Nasky, Alumni Indef school of potical economy Jakarta menegaskan, Jangan ada lagi pihak-pihak yang tak bertanggung jawab menekan-nekan Presiden RI, Prabowo Subianto. Biarlah Presiden menilai secara objektif dan konstruktif, itu adalah hak prerogatif Presiden.
“Ia berpendapat, Diawal Pemerintahan, terutama satu tahun pertama, identik dengan masa-masa kritis. Di masa yang riskan itu, stabilitas nasional sangat dibutuhkan. Maka karena itu, salah satu upaya yang bisa dilakukan Presiden RI, Prabowo untuk menjaga stabilitas dan keamanan nasional dalam mendukung dan mewujudkan asta cita Presiden menuju Indonesia emas 20245 dengan tetap mempertahankan posisi Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri,” ungkapnya.
“Selain itu, Publik menilai tuntutan ganti Kapolri disinyalir hanya ulah segelintir kelompok yang risih atas langkah tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menindak premanisme, brantas mafia, brantas narkoba serta atas capaian kinerja, prestasi dan dedikasi nya pada masyarakat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tegasnya.
Sementara itu, Dia menyebut, bahwa Indonesia adalah negara hukum. Jadi kalau pun ada pergantian Kapolri ada mekanisme dan aturan undang-undang yang harus ditaati bersama, bukan dengan membuat penggiringan opini liar, narasi tedensius dan framing negatif yang berpotensi buat kegaduhan baru diruang publik.
“Kemudian, kata Nasky, sesuai peraturan tentang pengangkatan dan pemberhentian Kapolri tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Di mana, itu diatur dalam Pasal 11 (1) dalam UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Kepolisian,” imbuhnya.
“Adapun, Lanjutnya, pasal 11 berbunyi, yakni Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Selain itu, usulan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia disertai dengan alasannya,” lanjutnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Dinilai sebagai Tokoh Patriotik.
Selain itu, Founder Nasky Milenal Center mengutip, pernyataan Presiden RI, Prabowo Subianto yang menyebut Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai salah satu tokoh patriotik dalam mendukung visi besar swasembada pangan nasional sesuai dengan asta cita Presiden.
“Oleh sebab itu, Publik mendukung pengakuan Presiden RI, Prabowo Subianto terhadap Kapolri sangat tepat dan pantas. Ini mencerminkan bukti nyata prestasi dan dedikasi Kapolri kepada masyarakat dan NKRI teruji dan terbukti,” jelasnya.
“Peran aktif dan inisiatif Kapolri Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran Polri seluruh Indonesia yang konsisten dan berkomitmen mendukung asta cita Presiden RI, Prabowo Subianto dalam mewujudkan swasembada pangan nasional dan makan bergizi gratis menjadi kunci keamanan dalam pembangunan nasional yang sustainable,” sambungnya.
Jurnalis | Redaksi






























