mPOLISI NEWS | LEBAK. Kegaduhan yang diucapkan oleh Bupati Lebak. mengundang reaksi masyarakat dan LSM terhadap Bupati yang menantang soal korupsi.
Seharusnya Bupati intropeksi diri, karena awal menjabat Bupati sudah membeli mobil untuk wakil bupati, dan istri Bupati dan wakil. Padahal di tengah negara sedang efesiensi. Sebelum melontarkan ucapannya.
“Saya menantang bupati Hasbi untuk mengkroscek kepala desa prabugantungan kecamatan Cileles, sebelum statement Bupati keluar, saya mendapatkan laporan dari masyarakat desa prabugantungan, terkait temuan penyaluran bantuan BLT yang ada di desa Prabu gantungan sudah berapa tahun kartu BLT di pegang oleh pihak desa dan penyaluran hanya di terima oleh penerima hanya Rp. 300.000. Sedangkan Rp.300.000 di alokasikan untuk kebutuhan dapur langsung contoh, sayuran, gula, daging Ayam. Padahal desa Prabugantungan masuk dalam 3 desa percontohan anti korupsi, nyatanya bentuk seperti ini adalah bentuk tindakan korupsi, untuk kartu BLT juga tidak bisa dipegang oleh pihak desa, dan penyaluran uang tidak boleh diganti dengan bentuk apapun yang bisa berupa uang tunai,”ujar King.
”Jika memang bupati Hasbi serius saya meminta untuk memeriksa desa Prabugantungan, jangan tebang pilih” ujar Rohimin ketua Umum Koordinator Kumala. Kamis 21/08/2025.
King Naga juga ikut menambahkan, “Bupati Lebak jangan hanya omong kosong Karana belum lama ini ada temuan BPK di PUPR Lebak Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat 11 proyek pengerjaan jalan desa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak yang menjadi temuan. Proyek-proyek ini berkaitan dengan ketidaksesuaian spesifikasi, seperti kekurangan tebal dan lebar jalan, kekurangan volume galian, serta mutu yang tidak sesuai. Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemerintah Kabupaten Lebak tahun anggaran 2024.
“Kalau Bupati Lebak benar mau tegak lurus, silahkan dibuktikan sebagai percontohan, karena dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ada pelanggaran, jadi harus ada yang dipenjarakan sesuai omongan bupati jika ada OPD yang melanggar akan dipenjarakan, kalau tidak bisa membuktikan lebih baik mundur teratur dari jabatan Bupati. “tutup King Naga.
Jurnalis | Dani Saeputra



















