POLISI NEWS | LEBAK. Marak jaringan Wi-Fi yang menempel ditiang listrik yang berada di warung Gunung, Lebak Banten. PLN Lebak segera menertibkan karena mengganggu jaringan listrik.
Saat di wawancarai pekerja mengatakan, “Jaringan kabel Wi-Fi dipasang ditiang, tidak ada izin dari PLN dan hampir semua jaringan wifi di kabupaten Lebak, “ujarnya.
Jaringan Fortanet ini tersebar di kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak mengganggu jaringan PLN dan tak layak nempel ditiang listrik karena ini perusahaan kelas menengah.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Maraknya kabel wifi yang terpasang pada tiang listrik PLN, bukti oknum pengusaha langgar aturan, rugikan pemerintah daerah Lebak.
” Kami akan menanyakan kepada pihak PLN apakah perusahaan jaringan wifi yang nempel ditiang listrik tersebut ada kontribusi kepada PLN apakah tidak ada, “tegas naga
Pihak PLN pun menjawab tidak ada bang bahkan sama kami pun ketika ditemukan di tiang listrik kadang kandan kalau mengganggu di buang juga bang karena tidak ada kerjasama Antara pihak PLN dengan perusahaan jaringan wifi, “paparnya
King naga saat di wawancarai mengatakan, “Saya akan secepatnya kirim surat audensi ke PLN kabupaten Lebak, agar segera ada tindakan yang tepat, karena sudah jelas merugikan negara. tegasnya.
Lanjut Naga, bukan hanya sekedar audensi tapi kami akan ambil langkah hukum karena penggunaan tiang PLN oleh pihak lain tanpa izin merupakan tindak pidana. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang mengatur tentang usaha penyediaan tenaga listrik dan penggunaan fasilitasnya.
Jurnalis | Dani Saeputra










