POLISI NEWS • LEBAK. Orang tua seorang alumni SMA Negeri 2 Leuwidamar, Kabupaten Lebak, mengaku kecewa dan sedih karena ijazah milik anaknya yang telah meninggal dunia hingga kini masih ditahan pihak sekolah.
Pengaduan tersebut disampaikan langsung oleh orang tua almarhum kepada awak media. Menurutnya, anaknya yang telah lulus beberapa tahun lalu tidak sempat mengambil ijazah karena sakit, hingga akhirnya meninggal dunia. Namun, saat keluarga berupaya mengambil dokumen tersebut, pihak sekolah disebut-sebut enggan menyerahkannya dengan alasan tertentu.
“Kami sudah jelaskan bahwa anak saya sudah meninggal, ijazah itu sangat penting untuk arsip keluarga. Tapi pihak sekolah belum mau menyerahkannya,” ujar orang tua almarhum dengan nada sedih.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus penahanan ijazah ini memicu sorotan publik, mengingat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah berulang kali menegaskan bahwa sekolah dilarang menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun, termasuk masalah administrasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMA Negeri 2 Leuwidamar belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penahanan ijazah tersebut.
Dalam undang undang menahan ijazah siswa oleh sekolah bisa termasuk tindak pidana. Perbuatan ini melanggar hak siswa dan berpotensi masuk dalam kategori penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Selain itu, beberapa peraturan daerah (Perda) juga mengatur sanksi pidana bagi sekolah yang menahan ijazah.
Jurnalis • Tim Polisi News














