Jaringan Penipuan CPNS Oknum Guru SMPN 2 Majalengka Terlibat, Korban Diminta uang 10 Juta hingga 20 juta
Polisi News I Kab.Majalengka. Untuk jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak mudah. Karena banyak berminat maka bermunculan oknum joki menawarkan adanya lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). BKorban Diminta uang 10 Juta hingga 20 juta. Sabtu 21/06/2025
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus penipuan CPNS sendiri dilakukan oleh oknum dengan mengaku bisa meloloskan seseorang jadi CPNS. Bahkan oknum penipu CPNS sendiri mengaku dekat dengan Pemerintah dan mengaku bisa meloloskan seseorang jadi PNS.
Oknum penipu sendiri tidak bisa mempengaruhi seseorang lolos CPNS. Korban penipuan CPNS sendiri sudah mencari mangsa di setiap daerah,
Pada waktu pembukaan CPNS tahun lalu hingga sekarang seleksi sangat ketat dan tidak bisa diganti dengan rupiah. Pasalnya seleksi tersebut murni dari test nilai ata berbagai macam. seseorang dapat lolos tanpa uang.
Oknum Imik telah membujuk sejumlah warga Kabupaten Majalengka Jawa Barat, mengajak korban dimintai uang dengan iming iming jadi CPNS.
Yang dilakukan oleh jaringan penipuan CPNS untuk wilayah Majalengka.
Dari keterangan sejumlah korban penipuan CPNS mereka mengaku telah menyetor puluhan juta rupiah kepada oknum yang mengaku bisa meloloskan mereka jadi CPNS. Korban telah menyetor uang sebesar Rp. 10.000.000 hingga Rp.15.000.000 bahkan Rp.20.000.000.
Kejadian dugaan penipuan CPNS yang mereka alami terjadi sekitar tahun 2021 lalu. Menurut pengakuan korban penipuan CPNS sudah memakan korban mencapai puluhan orang.
Para korban mengaku sebelumnya telah menyetor uang kepada Imik seorang guru yang mengajar di SMPN 2 Majalengka.
Namun Imik sendiri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat yang dikirimkan ke nomer WhatsAp nya.
- Dengan menanyakan benar tidaknya dia (Imik) diduga telah melakukan penipuan CPNS. Namun jawaban Imik malah menyuruh wartawan media Polisinews.com untuk menghubungi Wawan sebagai ketua Sarpras di Disdik Majalengka dan kami pun menanyakan keterkaitan dan keterlibatan Disdik. namun Imik tidak menjawab, sampai berita ini di terbit kan tidak ada jawaban yang lebih jelas.
Aktifis pemerhati Korupsi Kolusi Nepotisme AA Rifai menjelaskan,” Tindak pidana penipuan dalam hukum pidana indonesi adalah Pasal 378 KUHP, yang berbunyi seseorang yang melakukan penipuan tipu muslihat rangkaian pembohongan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, pelaku dapat di kenakan hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Jurnalis | Toto S















