POLISI NEWS | BITUNG. Rasa bangga masyarakat Kota Bitung atas prestasi Kelurahan Tanjung Merah sebagai juara pertama dalam Lomba Antar desa dan Kelurahan di tingkat Provinsi Sulawesi Utara kini ternoda oleh kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan PT Futai Sulawesi Utara. Pencemaran yang terjadi di wilayah tersebut telah berlangsung sebanyak empat kali dan hingga saat ini belum ada langkah nyata untuk menghentikannya.
Pada hari Rabu,(9 oktober 2024) sekelompok masyarakat tanjung merah memasuki lokasi pabrik dan mendapati perusahaan sementara beroprasi dan menyaksikan proses pengelolaan limba yang diduga belum mendapatkan ijin IPAL dari instansi terkait namun perusahaan tetap nekat melakukan kegiatan produksi.
Selama ini, upaya mediasi telah dilakukan sebanyak empat kali dengan difasilitasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung, Kelurahan Tanjung Merah, dan masyarakat setempat. Namun, pencemaran masih terus berlanjut. Hal ini menunjukkan ketidaksepahaman PT Futai Sulawesi Utara untuk memperbaiki sistem Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang mereka miliki.
Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap perusahaan wajib melakukan pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab. Pasal 69 UU ini menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Tidak hanya itu, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan juga mengatur bahwa setiap perusahaan wajib memiliki izin lingkungan yang disertai dengan AMDAL yang sesuai. Jika terjadi pelanggaran, otoritas berwenang, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup, memiliki kewajiban untuk mengambil tindakan tegas, termasuk pencabutan izin lingkungan.
Sayangnya, meskipun sudah terjadi empat kali pencemaran, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung terkesan tidak mengambil tindakan yang memadai terhadap PT Futai Sulawesi Utara. Hal ini menimbulkan spekulasi di kalangan masyarakat tentang adanya ketidakjelasan di balik kasus ini. Keheningan pihak-pihak yang berwenang, termasuk Gakkum (Penegakan Hukum) Provinsi Sulawesi Utara, semakin memperkuat anggapan bahwa ada persoalan yang belum terungkap.
Masyarakat Kota Bitung yang sebelumnya bangga dengan pencapaian Kelurahan Tanjung Merah kini merasa kecewa karena kelurahan mereka dicemari oleh perilaku yang tidak bertanggung jawab dari PT Futai Sulawesi Utara. Mereka menuntut agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas sesuai dengan regulasi yang ada demi menjaga kelestarian lingkungan dan martabat Kelurahan Tanjung Merah.
“Kami ingin keadilan, kami ingin lingkungan kami bersih. Harus ada tindakan nyata dari pihak berwenang,” ujar salah satu warga Tanjung Merah yang tidak ingin disebutkan namanya.
Diharapkan, adanya penegakan hukum yang lebih ketat dan pengawasan yang lebih intensif dapat menyelesaikan masalah ini serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap upaya perlindungan lingkungan di Kota Bitung.
Jurnalis|Nando






























