POLISI NEWS | KAB. BANDUNG. Oknum Guru bidang Seni dan budaya SMPN 1 Ibun Kecamatan Ibun berinsial K telah melakukan pelecehan siswinya sebut saja Mawar siswi kelas 9, kejadian di lingkungan sekolah.
Sungguh naif apa yang dilakukan oknum guru yang seharusnya melindungi, ini malah melecehkan. tidak terpuji. Kejadian ini dilakukan oknum guru kesenian, 22 September 2024 di dalam sebuah masjid sekolah.
Oknum guru berinisial K melakukan pelecehan dengan cara mencium bibir dan mendekap korban sambil meremas remas buah dada mawar.
Pengakuan Mawar disampaikan temannya melalui curhat yang mengatakan ia dilecehkan dalam masjid sekolah, Minggu 22 september 2024.
‘Saya di paksa berciuman dan di dekap dan buah dada diremas remas,”tutur Mawar pada temannya.
Karena mendengar curhatan Mawar tersebut temanya langsung memberikan tahukan beritahukan kejadian pelecahan kepada orang tua Mawar. Dan pada Rabu 2 Oktober 2024. Sontak membuat orang tua Mawar merasa tidak terima atas apa yang dilakukan oknum tersebut. Atas kejadian terbit Mawar pun jadi Shok.
Saat disambangi media ternyata K tidak ada di sekolah kemudian namun kami diterima oleh Kasubag Umum Dadan, menurut keterangan yang disampaikan Kasubag TU, “Bahwa betul adanya kejadian disekolah ini dan benar oknum guru bidang studi Kesenian berinisial K yang melakukannya, “tuturnya.
“Kami pihak sekolah sudah meminta maaf atas kejadian yang dilakukan oleh oknum guru K tersebut. Mungkin ini khilafan dan kealfaan yang dilakukan oleh oknum guru kesenian tersebut, Karena manusia itu tidak luput dari salah dan dosa, bahkan pihak sekolah pun telah berjanji dan memenuhi permintaan orang tua korban agar oknum Guru K untuk dikeluarkan dari sekolah,”ungkapnya
Kalau pihak orang tua korban bisa mengajukan laporan ke Polisi maka oknum guru akan dikenan pasal pelecehan seksual yang diatur dalam beberapa pasal, di antaranya:
Pelaku yang melanggar kesusilaan secara sengaja dan terbuka, atau di depan orang lain tanpa persetujuan mereka, dapat dipidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp4,5 juta.




















