Dugaan Pungli PTSL Di Desa Mekarsari Untuk Biaya Pengukuran Dan Pemberkasan

POLISI NEWS | LEBAK. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program dari Kementerian ATR/BPN, untuk masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah dengan murah.

Program yang digagas oleh Kementerian ATR/BPN ini dijalankan dengan melibatkan Pemerintah Desa (Pemdes), Mekarsari, Kecamatan Cihara Lebak, Banten serta bisa diikuti oleh semua lapisan masyarakat.

Banyak beredar informasi bahwa pembuatan sertifikat lewat program yang telah dilaksanakan sejak 2018 tersebut tidak dipungut biaya.

Ketika dikonfirmasi awak media Kepala Desa Mekarsari Ade Suhendar mengatakan,  “Hasil pungutan yang dilakukan oleh panitia sudah kesepakatan hasil musyawarah, jadi kami memungut lebih dari SK Tiga Menteri hasil keputusan dari musyawarah, “singkatnya.

Di tempat terpisah warga kampung Cisalak desa Mekarsari UP mengatakan, “Kami mengikuti saja aturan desa memang uang yang sudah saya berikan sebesar Rp 100.000ribu tapi nanti setelah selesai saya harus menyerahkan sebesar Rp 300.000 jadi saya anggap tidak ada yang gratis, “paparnya.

Pasalnya, hanya biaya sosialisasi, pengukuran, dan penerbitan sertifikat tanah yang ditanggung oleh pemerintah lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Adapun biaya lain seperti pengurusan hingga perpajakan, tetap menjadi tanggungan masyarakat atau pihak pemohon.

Namun, pemerintah tetap memberlakukan aturan terkait biaya maksimal pengajuan PTSL, agar masyarakat tidak terbebani dengan biaya yang terlampau besar.

Jurnalis | Tim Polisi News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *