POLISI NEWS | LEBAK. Sudah sepatutnya masyarakat indonesia merayakan hari kemerdekaan tepat di hari 17 agustus 1945 – 2024 yaitu hari ulang tahun hut RI yang ke 79
HUT RI ini diduga disalahgunakan oleh beberapa pejabat yaitu aparatur desa yang berdalih musyawarah di kantor Desa untuk meminta dana sebesar 50.000 ke warga yang ada di seluruh desa tersebut dengan alasan untuk memeriahkan kemerdekaan di Desa Mekarjaya, Kecamatan Pangarang Lebak Banten, ya jatuh pada 17 agustus 2024 yang akan mendatang.
Sekretaris desa yaitu inisial S ketika di konfirmasi oleh awak media Polisinews.com
“Iya kang, saya meminta 50.000, untuk memeriahkan kegiatan 17 Agustus Senin 29/7/2024
Kepala desa pun selaku panitia untuk kegiatan 17 Agustusan mengatakan, “Hanya 50.000 itu pun tidak ada paksaan, “kata Kepala Desa Mekar Jaya selaku panitia kegiatan HUT RI tersebut.
Terkait pungutan tersebut bahwa apa pun dananya yang namanya pungutan dan meminta uang kepada masyarakat itu pungutan liar.
Selain itu, hukum melakukan pungli juga terdapat di Pasal 13 UU PTKP yang menyatakan bahwa setiap orang yang memberikan, atau menjanjikan uang atau barang kepada pihak yang melakukan pungutan liar, juga dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,
Saat dikonfirmasi Sekdes Desa Mekarjaya mengaku pungutan liar bagaimana pak hasil musyawarah pada 28 Juli 2024, bahwa Pemerintah Desa Mekarjaya akan mengadakan acara rutin kegiatan PHBN dan upacara di tingkat Desa.
Perdes pungutan ada kang, kami sudah biasa mengadakan kegiatan Kemerdekaan di desa.
Pungli itu apabila tidak ada dasar dan kegiatan apalagi untuk memeriahkan kan HUT RI. Untuk para pengusaha dengan Dasar dibuatkan SKU dan sudah berjalan setiap tahun nya…ada juga kami minta masukan agar dalam rangka memeriahkan acara hari kemerdekaan meriah. Karena kemerdekaan milik kita semua tentunya.
Jurnalis | M Juhri






























