Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT Tanpa Izin Resmi

- Jurnalis

Selasa, 4 Juni 2024 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

POLISI NEWS | KAB. CIREBON. Jajaran Polresta Cirebon mengamankan dua pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi pada Minggu (2/6/2024) kira-kira pukul 17.00 WIB. Tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, pengedar OKT tanpa izin resmi yang berhasil diamankan berinisial KS (30). Pelaku berasal dari Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon.

“Kami juga mengamankan barang bukti dari tangan KS berupa 4019 butir OKT berbagai jenis, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 200 ribu, kardus, catatan penjualan, dan lainnya,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Senin (3/6/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan, KS ditangkap saat tengah mengedarkan OKT tanpa izin resmi di wilayah Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon. Sehingga petugas pun langsung mengamankannya berikut barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara KS juga mengakui OKT tersebut milik orang lain yang alamatnya tidak jelas. Sehingga tersangka langsung diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FH dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau menemukan terjadinya tindak kejahatan melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Jurnalis | Tim Polisi News Cirebon.

Baca Juga:  Pengecekan Lokasi Rawan Kejahatan dan Kenakalan Remaja oleh Polres Tapanuli Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Penanggulangan HIV/AIDS, Kapolres Majalengka Terima Kunjungan KPA
Dukung Swasembada Pangan, Polres Majalengka Tanam Bawang Putih di Nunuk Baru
Sinergi TNI-Polri, Wakapolres Tapteng Hadiri Upacara HUT ke-81 TNI di Makorem 023/KS
Penadah Motor Bodong Hasil Curanmor via Facebook Diringkus Polres Majalengka
Rayakan HUT ke-81 TNI, Kapolres dan Dandim 0203/Langkat Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Lakukan Dugaan Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur, Lansia di Cirebon Terancam Dilaporkan ke Polisi
Kebakaran Hutan Lindung di Rumbia Jeneponto, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api Hingga Malam
Empat Kali Masuk Penjara, Residivis Curat Kembali Ditembak Polisi di Bulukumba
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:22 WIB

Perkuat Sinergi Penanggulangan HIV/AIDS, Kapolres Majalengka Terima Kunjungan KPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:44 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Polres Majalengka Tanam Bawang Putih di Nunuk Baru

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Penadah Motor Bodong Hasil Curanmor via Facebook Diringkus Polres Majalengka

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:45 WIB

Rayakan HUT ke-81 TNI, Kapolres dan Dandim 0203/Langkat Perkuat Sinergitas TNI-Polri

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:21 WIB

Lakukan Dugaan Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur, Lansia di Cirebon Terancam Dilaporkan ke Polisi

Berita Terbaru