Penyidik Polda Aceh Serahkan Tersangka Kasus Promosi Judi Online ke JPU

- Jurnalis

Jumat, 26 April 2024 - 06:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLISI NEWS | BANDA ACEH. Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II kasus promosi judi online ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen, Kamis, 25 April 2024.

“Benar, penyidik sudah melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus promosi judi online ke JPU. Tersangkanya berinisial UK (19),” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Siber Kompol Ibrahim, dalam keterangannya, usai tahap II tersebut.

Ibrahim mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan polisi, pada 27 Desember 2023 lalu terkait adanya aktivitas promosi judi online, sehingga pihaknya bergerak dan mengamankan pemilik akun Instagram, yang mana diketahui bernama UK. Tersangka diamankan di salah satu kafe di Kabupaten Bireuen pada Selasa, 19 Desember lalu.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Ibrahim, pemilik akun tersebut membenarkan dan mengakui dirinya menjadi Affiliator dan pengiklan judi online melalui akun Instagram miliknya. UK juga mengakui telah melakukan kegiatan melanggar hukum itu selama tiga bulan sebelum diamankan.

Tersangka juga membocorkan, bahwa dirinya mempromosikan judi online tersebut dengan cara membuat status pada akun Instagram miliknya dan mencantumkan link atau situs yang membuka akses perjudian.

“Tersangka atau UK mengakui telah mempromosikan link judi online pada akun Instagram miliknya. Ia juga mengaku dibayar Rp600 ribu oleh orang yang tidak diingat lagi namanya. Isi percakapan mereka juga sudah dihapus,” jelas Ibrahim.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga:  Penyidik Polda Aceh Resmi Tahan Abu Laot

Saat ini, tersangka dan alat bukti berupa satu unit handphone, dua kartu seluler, dan satu akun Instagram yang digunakan tersangka untuk mempromosikan judi online telah diserahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Bireuen untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Terakhir, Ibrahim juga mengimbau masyarakat atau Selegram Aceh agar tidak tergiur tawaran untuk mempromosikan link atau situs judi online karena dapat berakibat hukum atau pidana.

Jurnalis| Baharuddin Brutu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Perkuat Fungsi Humas di Era Digital, Siehumas Polresta Gowa Ikuti Rakernis Bidhumas Polda Sulsel
Dirbinmas Polda Sulsel Dorong Peran Akademisi dalam Pencegahan Kejahatan
Kapolda Sulsel Resmikan Sumur Bor dan Masjid Nurul Jihad di Romang Tangangayya
Polda Sulsel Beberkan Kronologi Penangkapan Residivis Narkoba hingga Meninggal Dunia
Tendangan Perdana Kapolresta Gowa Buka Turnamen Kapolresta Gowa Cup 2026
Penanganan Tawuran di Tallo Transparan, Propam dan Itwasda Periksa Personel Polrestabes Makassar
Polda Sumsel Raih Predikat Polda Terbaik Se-Indonesia di Kompolnas Awards 2026
Polisi Kantongi Ciri Pelaku Penembakan 3 ASN di Jayawijaya, 50 Personel Tambahan Dikerahkan
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 06:10 WIB

Perkuat Fungsi Humas di Era Digital, Siehumas Polresta Gowa Ikuti Rakernis Bidhumas Polda Sulsel

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:37 WIB

Dirbinmas Polda Sulsel Dorong Peran Akademisi dalam Pencegahan Kejahatan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:03 WIB

Kapolda Sulsel Resmikan Sumur Bor dan Masjid Nurul Jihad di Romang Tangangayya

Selasa, 29 September 2026 - 21:10 WIB

Polda Sulsel Beberkan Kronologi Penangkapan Residivis Narkoba hingga Meninggal Dunia

Senin, 28 September 2026 - 07:08 WIB

Tendangan Perdana Kapolresta Gowa Buka Turnamen Kapolresta Gowa Cup 2026

Berita Terbaru