PKS PT SKA diduga Melanggar Rekomendasi DLH, Telah Kembali Cemari Limbah Air Lidi Ke Lahan Warga

POLISI NEWS | ROKAN HULU.BBaru saja beroperasi kurang lebih satu bulan, Pabrik Minyak Kelapa Sawit PT. Sumatera Karya Agro (SKA), yang berada di Desa Sungai Kuning, kecamatan Rambah Samo, kabupaten Rokan Hulu, Riau. Sudah mencemari lingkungan kedua kali, yakni parit gajah dan anak sungai yang ada antara PT. SKA dan PT. SAI, serta lahan warga yang ada di sekitar perusahaan, Lahan Tenang Sembiring dan Michael Predly S.

Dari keterangan Michael Predly S, limbah PT. SKA sudah mencemari lingkungan sekitar perusahaan sejak awal dibuka. Namun puncaknya pada 23 Januari 2024, sempat menyebabkan ikan mati.

” Soal limbah PT. SKA ini, sudah sering kami ingatkan, tapi sampai sekarang tidak ada respon. Bahkan lahan kebun kami seluas tiga hektare, disepanjang aliran anak sungai, ikut terendam selama sebulan terakhir, gak bisa panen, kami mengalami kerugian 3 kali panen, kalau di uangnya sekitar Rp 50 juta rupiah bahkan ini terjadi lagi, “ujar Michael Fredly

Pada ekspose yang juga dihadiri langsung oleh Manager PT SKA Sunardi, oleh DLH Rohul tgl, 16/2/2024 kemarin. merekomendasikan agar PT SKA berkomitmen untuk memperbaiki saluran kolam limbah Lidih Jangkos yang ada. Hal ini perlu untuk menjaga agar tidak terjadi pencemaran lingkungan perkebunan warga akan mendatang.

“Ternyata hal itu diduga tidak dapat diindahkan oleh pihak Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. SKA karena pantauan Tim Awak Media langsung turun ke lokasi, tidak sesuai dengan mekanisme yang dapat ditempuh terlebih dahulu, diduga menurut pemberitaan sepihak sebelumnya, yang disampaikan oleh Ridho Humas PT. SKA yang  setelah dilakukan perbaikan dan ternyata penanggulangan air pun jadi jernih” ucap Ridho. Maka tinjauan langsung lokasi tidak sesuai dan terlihat telah tercemar oleh rembesan air Lindi Jangkos tidak ada penanggulangan pasti, terlihat oleh tim Media. Rabu, siang (21/ 2/2024)

Juga dari salah satu warga Jon Sembiring mengatakan,” Perusahaan PKS PT. SKA, dinyatakan tidak mengikuti aturan yang berlaku, karena hal ini telah terjadi lagi luapan limbah Air Lidi (Jangkos) yang kedua kali mengalir ke parit gajah dan meluber kelahan perkebunan kelapa sawit kami, dan disaksikan oleh kadus pemerintahan desa Sei Kuning, saat berlalu sekejap alat berat Ekskavator mereka masuk tiba- tiba tanpa ada rekomendasi kami, dan tidak diketahui tepat waktu menyelusup masuk wilayah perkebunan sawit. Dengan sekejap jadi galian di parit gajah tersebut. Jadi gimana kami menyikapi hal ini terjadi ? Kami berharap kepada pihak terkait, agar menindak Perusahaan PKS PT.SKA, Desa Sei Kuning, agar dapat mematuhi aturan yang berlaku di rumah Republik ini,”ucapnya.

Ia memaparkan, keadaan air saat ini telah di alirkan ke paret gajah sambil menunjukkan di lokasi Limbah Air Lindi Jangkos tersebut. ***

Jurnalis | Robby Bangun (Kontributor Polisi News)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *