POLISI NEWS | NTT. Kapolsek Amanatun Utara, Ipda Zadok Loebaloe, dalam keterangannya melalui KA SPKT Polsek Amanatun Utara, Bripka Yohanis Y. Bani, menegaskan akan menindak tegas pelaku yang terbukti melakukan penipuan dan penggelapan terhadap 19 warga di Kuanoe, Desa Sabnala, Kecamatan Kokbaun, Kabupaten TTS.
Kapolsek Amanatun Utara berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak korban dan menegakkan keadilan bagi masyarakat. Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan yang mendalam untuk mengumpulkan bukti-bukti dan mengumpulkan keterangan dari para saksi.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dalam bertransaksi dan memeriksa kredibilitas penyedia jasa sebelum melakukan transaksi. Kapolsek Amanatun Utara juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah tindakan serupa agar tidak terulang kembali di masa depan.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami ingin memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat, dan akan terus memperketat pengawasan terhadap tindakan pembobolan maupun penggelapan di masa yang akan datang,” tegas Kapolsek Amanatun Utara melalui KA SPKT Polsek Amanatun Utara, Bripka Yohanis Y. Bani.
Selaku anggota kepolisian, Bripka Yohanis Y. Bani juga mengajak masyarakat untuk terus mengawasi setiap tindakan dari pihak penyedia jasa dan selalu melaporkan setiap tindakan kecurangan maupun penggelapan yang merugikan warga setempat.
“Kami siap melayani seluruh masyarakat dan memberikan layanan terbaik yang bisa kami berikan,” tambah Bripka Yohanis Y. Bani.
Jurnalis | Roy Saba










