POLISI NEWS | LEBAK. Polres Lebak Polda Banten berhasil amankan pelaku penyalahgunaan BBM jenis Pertalite di kawasan wilayah hukum Polres Lebak, Kecamatan Muncang Desa Muncang kampung Muncang, Rabu 24/01/2024.
Seminggu yang lalu insial H.B diamankan di wilayah Polres dengan Polda Banten Lebak diduga menyalahgukan BBM bersubsidi jenis pertalite didapat informasi tersebut dari warga sekitar rumah pelaku.
“Menurut warga sekitar H. B, diamankan oleh Krimsus Polda Banten Lebak karena jual beli bensin Pertalite yang dilarang di ecer oleh Pemerintah insial B sudah sejak lama menjual barang tersebut. Dan didapat dari SPBU kecamatan Muncang, “ujar narasumber yang minta dirahasiahkan identitasnya kepada awak media.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat di konfirmasi Kanit Krimsus Polres Lebak melalui via WhatsApp menyampaikan kepada Awak media.”Untuk publikasi mohon waktu ya, Saya masih banyak kegiatan, Apabila sudah luang akan saya Kabarin kembali.uajar nya Kanit Krimsus polres Lebak,”ujarnya.
Sementara yang diduga pelaku Belum dapat di wawancarai oleh Awak media karena sudah di amankan pihak Kepolisian Polda Banten.
Diduga pelaku ada dua orang satu insial S jenis kelamin Laki Laki warga kampung warung Lame Cibadak Desa Tanjung Wangi kecamatan Muncang.
Ditempat terpisah awak media berhasil mengonfirmasi pihak petugas SPBU kecamatan Muncang saat di tanya melalui via WhatsApp mengakui bahwa pihak petugas SPBU jadi saksi di penangkapan dua tersangka tersebut.
Undang undang menyebutkan para pelaku dijerat dengan pasal 55 undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001, junto pasal 40 angka 9 undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023, pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyalahgunaan BBM Bersubsidi. Pelaku terancam Penjara 6 tahun dan denda Rp 60 Milyar.
Jurnalis | Dani Saeputra














