POLISI NEWS | MUSI BANYUASIN. Puluhan pohon karet milik Santo warga desa Epil diduga telah dirusak dengan menggunakan alat berat milik Dinas PUPR tanpa pemberitahuan kepada Santo pemilik kebun karet Ditalang Sanojo Desa Epil Barat, Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin.
Dinas PUPR telah merusak tanam karet milik Santo warga Epil Barat yang telah dikelolanya lebih dari 15 tahun yang menjadi sumber pendapatan dan penghasilan bagi keluarganya.
Sebanyak 42 batang pohon karet yang digusur alat berat dinas PUPR dan 9 batang pohon karet yang tidak bisa dikelolah karena pohon karet tersebut ditimbuni dengan bambu dan kayu, tanpa ada sosialisasi dan pemberitahuan kepemiliknya.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
” Saya sangat berharap kepada Bupati dan Gubernur dapat menolong kami atas tidak ada keadilan, terkait tanam pohon karet yang diroboh. Karena pohon karet menjadi sumber penghasilan dan pendapatan dan keberlangsungan hidup keluarga, “disampaikan Santo, Ahad lalu (21/01/2024).
Saat dikonfirmasi awak media Polisinews dan Tentaranews pada hari kamis (25/01/2024) Kepada kepala Desa Epil Barat melalui via WhatsApp no 081271519xxx memberikan jawaban,” waikum salam izin menjelaskan, Santo bukan warga desa epil barat tapi warga desa Epil dan Santo bukan berada di wilayah Epil Barat tapi kebun karet Santo berada di wilayah desa Epil induk.”
Kades Epil Barat menerangkan, ” Maslah pembangunan jalan di bangun sesuai dengan proposal PJ. kepala desa Epil Barat pada masa pak Marsopi yang meminta bantuan kepada Dinas PUPR untuk pembukaan jalan dari Lais Utara menuju ke Dusun 3 desa Epil Barat, pada waktu pengerjaan mulai 24 desember 2023 dan pembukaan jalan di kebun Santo hari Jumat 12 Januari 2023 pada waktu itu saya baru 2 hari dilantik PJ Epil Barat.”
Menurut pengakuan Kades Epil Barat, saat kejadian kami sedang rapat dengan perangkat desa. Jadi kami dengan perangkat desa tidak bisa mendampingi operator alat berat.
Selanjutnya Kades Epil Barat melakukan langkah-langkah dan upaya yang telah dilakukan hari minggu untuk mendapat laporan dari Santo. Dan hari itu kami bersama dengan perangkat desa mengecek ke lapangan. Akhirnya kami membuat laporan ke Camat Lais Marsopi hari Ahad 21 Januari 2024 prihal kebon karet milik Santo.
” Setelah hari Selasa 23/01/2024 pak Camat sudah membuat laporan tertulis ke PUPR dan Pemkab Muba dan sampai sekarang kami masih menunggu petunjuk dari pihak Kabupaten.” papar Kades Epil Barat.
Di hari yang sama awak media Polisinews dan Tentaranews konfirmasi kepada Camat kecamatan Lais melalui via WhatsApp no 081295938xxx Camat kecamatan Lais memberikan jawaban ” Assalammualaikum. Wr.wb. Terima kasih atas koordinasinya, kami jelaskan saudara Santo alamat tinggalnya di Desa Epil, tapi kebunnya di Muara Padang Desa Epil Barat, terkait berita yang terbit kami dan Pj. Kades sudah cek ke lapangan, tapi kita cek lagi bersama yang bersangkutan, “jelasnya.
Lanjut Camat, “Menurut kami kalau berdasarkan aturan tanaman tidak sampai 42 Batang, karena lebar jalan di depan tanah ybs hanya 4,50 meter sedangkan lebar jalan 6 meter belum kaki jalannya dan pekerjaan yang lain sama seperti di pinggir kebunnya dan kami sudah memanggil Pak Santo untuk diselesaikan tapi ia minta ganti sesuai aturan, maka belum ada penyelesaiannya.”
Dilanjutkan konfirmasi kepada Kadis PUPR Musi Banyuasin melalui via WhatsApp no 082175319xxx.Kadis PUPR Musi Banyuasin belum memberikan tanggapan atau jawaban.
Jurnalis|Candra Gunawan















