Maraknya Penjual Pupuk Bersubsidi di kota Rangkas Bitung Melebih HET Cukup Tinggi  Dikios Ibnu Tani, Petani Menjerit 

POLISI NEWS | LEBAK. Miris harga pupuk bersubsidi jenis urea dan NPK Poska dijual melebihi harga HET. Kios pupuk resmi Ibnu tani di Desa pasar Keong, kecamatan Cibadak, kabupaten Lebak Banten.

Menurut keterangan warga sekitar saat dikonfirmasi media, harga pupuk bersubsidi dijaul dengan harga Rp 140 padahal merek NPK Poska dan jenis Urea Rp 135.000/ karung ukuran 50 kg.

Dengan dijual melebihi harga HET maka telah melanggar peraturan Menteri Perdagangan Pasal 33 (1) Pengecer yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf i dikenai sanksi administratif berupa teguran
tertulis dari Bupati/Wali Kota melalui dinas yang membidangi perdagangan.

Menjual pupuk bersubsidi kepada petani atau kelompok tani di kios pengecer pada Lini IV berdasarkan alokasi pupuk bersubsidi dengan harga tidak melebihi HET.

Ketentuan para pengecer harus memasang papan nama dengan ukuran paling sedikit 900,50 x 0,75 (nol koma lima puluh kali nol koma tujuh puluh lima) meter sebagai pengecer resmi dari distributor yang ditunjuk resmi oleh Holding BUMN Pupuk dengan memasang daftar harga tidak melebihi HET dan melakukan penebusan Pupuk Bersubsidi kepada distributor yang menunjuknya sesuai dengan SPJB.

“Kepada pihak terkait seperti distributor segera turun tangan untuk menegur oknum kios pupuk bersubsidi pasar Keong kecamatan Cibadak, “ujar warga yang meminta dirasakan namanya kepada wartawan Polisi News.

Awak media berupaya mehubungi pemilik kios pupuk Ibnu tani melalui pesan singkat via WhatsApp namun tidak menanggapi sampai berita ini diterbitkan. Kami masih memita keterangan dan hak jawab dari kios pupuk bersubsidi Ibnu Tani.

Ketika menjual di atas HET, jelas sudah melanggar dan menyalahi aturan, sehingga akan ada sanksi yang menanti melalui distributornya masing-masing. Kalau kedepan tidak ditindaklanjuti oleh distributor maka akan mejadi penilaian sendiri terkait penerbitan rekomendasi izin selanjutnya sebagai distributor.

Kepada pengecer resmi pupuk bersubsidi di Kabupaten Sinjai, Burhanuddin berharap untuk tetap pada jalur dan sesuai dengan alokasi pupuk yang telah ditentukan. Dalam pendistribusian pupuk bersubsidi ini tidak melenceng dari aturan yang ada.

“Kami berharap agar dalam menyalurkan pupuk bersubsidi nanti tepat sasaran sehingga tidak ada isu yang tidak jelas seperti langka padahal kuota kita bertambah banyak tahun ini,”jelas Burhanuddin.

Untuk HET pupuk bersubsidi yang diatur berdasarkan Permentan Nomor 49 tahun 2020, harga pupuk urea dari Rp1.800/kg menjadi Rp 2.250/kg, Pupuk ZA dari Rp1.400/kg menjadi Rp1.700/kg, SP-36 dari harga Rp2.000/kg menjadi Rp2.400/kg.

Kemudian pupuk NPK dari harga Rp3.000/kg menjadi Rp3.300/kg, pupuk organik Granul dari harga Rp500/kg menjadi 800/kg. Pupuk organik cair dijual seharga Rp20 ribu/liter.

Jurnalis | Dani Saeputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *